JAKARTA (VoA-Islam) - Perkembangan halal dunia sangat luar biasa pesat. di Eropa, konsumsi halal mencapai 66 miliar dollar dan bisnis ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan luar negeri. Sementara itu Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, belum bisa memainkan peran strategisnya di kancah perdagangan dunia, khususnya di bidang halal.
“Untuk itu LPPOM MUI dalam beberapa tahun terakhir mencanangkan berbagai program untuk mendukung penguatan peran halal di kancah internasional. Misalnya dengan menyusun HAS 23000 yang kini telah diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri.”
Demikian dikatakan Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si dalam sambutannya pada acara Silaturahmi LPPOM MUI dengan Tim Manajemen Halal Perusahaan di Balai Kartini, Jakarta, kemarin (27/9).
Kegiatan yang bertajuk “Bersama Menuju Halal Berbasis Teknologi Informasi” ini merupakan rangkaian Rakernas LPPOM MUI yang berlangsung selama tiga hari. Hari terakhir Rakernas, akan diisi dengan kunjungan para auditor ke kantor LPPOM MUI di Bogor, dan dilanjutkan dengan mengikuti rapat auditor LP POM MUI Pusat di Jakarta.
Direktur LPPOM MUI menjelaskan, di dalam negeri, LPPOM MUI mulai menerapkan system sertifikasi online, yakni Cerol SS-23000. Pada awalnya implementasi Cerol SS-2300 memang ada beberapa kendala, termasuk dalam hal penguasaan IT baik dialami oleh perusahaan maupun oleh tim LPPOM MUI sendiri. Namun dengan berbagai pelatihan dan pendalaman pengetahun mengenai Cerol SS 23000 kendala tersebut bisa dieliminasi.
Dikatakan Lukmanul Hakim, saat ini, sejak lima bulan lalu ada 548 perusahaan yang sudah melakukan set-up Cerol SS-23000. Sedangkan yang sudah melakukan registrasi mencapai 553 perusahaan. Total pembayaran regisatrasi mencapai 404 registrasi online, dan yang sudah melakukan kontrak (dalam arti siap diaudit) mencapai 120 perusahaan. Total perusahaan yang sudah masuk ke Komisi Fatwa melalui Cerol SS-23000 sebanyak 55 perusahaan.
Dari jumlah perusahaan yang melakukan registrasi via Cerol SS-23000, 87 persen diantaranya adalah perusahaan dalam negeri, selebihnya berasal dari perusahaan-perusahaan luar negeri seperti dari Cina, Belanda, Australia, Amerika Serikat dan negara-negara lainnya.
Total jangka waktu penanganan sertifikasi halal adalah tercepat mencapai 13 hari, sedangkan yang paling lama adalah 107 hari atau rata-rata sekitar 54 hari. Target yang harus dicapai adalah 40 hari.
Cerol SS-23000 diciptakan sebagai alat untuk mempermudah registrasi dan aplikasi halal secara cepat dan transparan karena bisa dipantau kapan saja. Namun Cerol hanya sebagai alat, karena substansi halalnya pada akhirnya ada di Komisi Fatwa MUI.
Hal lain yang dilakukan secara internal adalah upaya LPPOM MUI untuk terus meningkatkan pengakuan masyarakat terhadap kinerja LPPOM MUI, yang ditandai dengan meningkatnya permintaan konsumen akan produk halal yang berdasarkan survey kami mencapai 70 persen.
Dari perusahaan, pengakuan ke LPPOM MUI juga meningkat, yang dapat dilihat dari semakin tingginya minat perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal, yang tiap tahun rata-rata meningkat sebesar 30 persen.
Saat ini tantangan yang dihadapi LPPOM MUI adalah perlunya legitimasi peran dan fungsi LPPOM MUI melalui UU. Meskipun selama ini telah ada bebera UU yang memayungi peran MUI sebagai lembaga halal, misalnya UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, namun UU khusus tentang halal yang meneguhkan peran MUI di bidang sertifikasi halal, senantiasa kita harapkan.
Secara jaringan, saat ini LPPOM MUI telah ada di 33 provinsi dengan total auditor sebanyak 600 auditor. Desastian