View Full Version
Selasa, 02 Oct 2012

Iwan Walet Akui Lakukan Penganiayaan Karena Dendam

SEMARANG (voa-islam.com) – Sidang Iwan Walet atas penganiayaan aktivis Muslim kembali digelar di PN Semarang. Sidang yang dipindahkan dari  

Kedua terdakwa kasus bentrok Gandekan, Koes Setiawan alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bima Suprayoga, Selasa (2/10/2012).

“Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban, pada Kamis, 3 Mei 2012,” demikian ketua tim JPU Bima Suprayoga membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Boedi Soesanto.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka terbuka di bagian kepala, pelipis, dan pipi. Berdasar hasil visum, luka tersebut diakibatkan karena pukulan benda keras.

Iwan walet dituntut oleh jaksa dari kejaksaan negeri Surakarta itu dengan hukuman pidana satu tahun dan enam bulan kurungan penjara. Sedangkan, Gembor dituntut setahun dan tiga bulan kurungan penjara. Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Perbedaan hukuman karena perannya berbeda. Hal yang memberatkan, Iwan walet pernah dihukum," kata Bima Suprayoga di sidang yang diketuai Boedi Soesanto.

Pada sidang sebelumnya, Iwan Walet mengakui bahwa dirinya memukul korban, Dwi Pamuji, menggunakan besi karena dendam pribadi di Jl. RE Martadinata. Begitu pula dengan gembor yang mengaku ikut memukuli karena orang lain ikut memukul.

Sidang Iwan Walet beberapa waktu lalu dipindahkan dari PN Surakarta ke PN Semarang. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 20 Agustus 2012 dengan nomor 102/KMA/VIII/2012 dengan alasan untuk menjaga ketertiban. [Widad/dbs]


latestnews

View Full Version