View Full Version
Rabu, 03 Oct 2012

Nurul Azmi Tibyani: Sakit-sakitan, Aparat Halangi Keluarga & TPM Besuk

JAKARTA (voa-islam.com) - Tim pengacara Muslim (TPM) selaku kuasa hukum Nurul Azmi Tibyani berdasarkan surat kuasa No. 025/M&P/SK-Pid/I/2012 tertanggal 26 September 2012 menyampaikan penangguhan penahanan  dan permohonan untuk tidak diintimidasi. Surat yang ditujukan kepada PN Jakarta Selatan itu menjelaskan dasar-dasar diajukannya permohonon tersebut.

Bahwa pada hari Rabu (26/9/2012) Nurul telah mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya (Asludin dkk.) dan menunjuk TPM. Kemudian berdasarkan informasi dari Nurul sendiri maupun pihak keluarga, Nurul menderita penyakit kelenjar getah bening (tiroid) yang harus segera ditangani.

Nurul sebelumnya juga telah mendaftarkan kewajibannya sebagai peserta haji dan yang terpenting berdasarkan uraian dakwaan tidak terdapat hal-hal yang menggambarkan jika Nurul terlibat dalam tindak pidana terorisme.

...berdasarkan informasi dari Nurul sendiri maupun pihak keluarga, Nurul menderita penyakit kelenjar getah bening (tiroid) yang harus segera ditangani.

Di samping hal tersebut di atas, TPM juga meminta agar Nurul bisa mendapatkan hak-haknya untuk dapat dikunjungi keluarga dan penasehat hukum.

Pasalnya setelah terdakwa mencabut kuasa hukum dari pengacara sebelumnya (Asludin dkk.) lalu memberikan kuasa kepada TPM, didapatkan informasi dari keluarga bahwa pada hari Jum’at (28/9/2012) pihak keluarga Nurul tak lagi bisa membesuk dengan alasan yang dapat membesuk hanya ibu kandungnya saja. Padahal kejadian tersebut belum pernah ada sebelumnya (saat didampingi pengacara Asludin).

Kemudian pada hari Selasa (2/10/2012), TPM selaku kuasa hukum Nurul Azmi Tibyani bermaksud membesuknya di Rutan Mako Brimob Depok untuk berkonsultasi hukum guna kepentingan pembelaan terhadap terdakwa. Namun tanpa alasan yang jelas dan ibu Aji (petugas piket) menyatakan atas perintah atasan (bernama AKP. Ahmad) tidak mengizinkan TPM bertemu dengan kliennya.

...Tanpa alasan yang jelas dan ibu Aji (petugas piket) menyatakan atas perintah atasan (bernama AKP. Ahmad) tidak mengizinkan TPM bertemu dengan kliennya.

Dengan demikian, TPM menyatakan tindakan aparat tersebut jelas melanggar UU advokat serta KUHP. Tindakan itu juga merupakan bentuk lain dari perampasan hak-hak hukum terdakwa dan menghina profesi advokat.

TPM berharap dengan diajukannya surat tersebut, Nurul Azmi Tibyani dengan status tahanan PN Jakarta Selatan, pihak majelis hakim perkara a quo berhak memerintahkan kejaksaan atau kepolisian untuk memenuhi hak-hak terdakwa, antara lain mendapatkan kunjungan keluarga maupun kuasa hukumnya. Demikian isi surat tersebut yang ditandatangani H. Achmad Michdan, SH dan lain-lain selaku kuasa hukum Nurul Azmi Tibyani. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version