View Full Version
Rabu, 10 Oct 2012

TPM: Dakwaan Terhadap Nurul Kabur, Tidak Jelas dan Dibuat Sembrono

JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang terhadap Nurul Azmi Tibyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Dimyati, SH dengan Hakim anggota Haminal Umam, SH dan Syaifoni, SH mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Farid Ghozali, SH dan Ratho Priyasa, SH selaku penasehat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dalam nota keberatan (ekseskpsi) meminta agar surat dakwaan penuntut umum terhadap Nurul Azmi Tibyani batal demi hukum.

Alasannya, menurut TPM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara. Sebab dalam dakwaan JPU, kejadian yang didakwakan terjadi di beberapa tempat. Hal ini juga didasarkan pada pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor: 80/KMA/SK/VIII/2012.

Pasal 85 KUHAP berbunyi: “dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, mahkamah agung mengusulkan kepada menteri kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.”

TPM mempertanyakan, mengapa JPU mengalihkan kewenangan mengadili dari daerah Surabaya ke PN Jaksel? Apakah keadaan daerah tersebut dalam keadaan tidak mengizinkan?

TPM menilai absennya penjelasan JPU atas pemindahan ini hanya sekedar hura-hura. “Selebihnya kesannya hanya supaya bisa lebih hura-hura, memperoleh publikasi media secara lebih optimum sehingga aktivitasnya cepat bisa diketahui oleh sponsornya di Amerika sana,” demikian kutipan eksespsi TPM yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012).

...Selebihnya kesannya hanya supaya bisa lebih hura-hura, memperoleh publikasi media secara lebih optimum sehingga aktivitasnya cepat bisa diketahui oleh sponsornya di Amerika sana

Selain itu dakwaan JPU juga dinilai kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap (obscuur libel).”Dalam hal ini juga antara dakwaan penuntut umum dan pasal-pasal yang dituduhkan tidak mempunyai kaitan dengan fakta-fakta peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa,” seperti dipaparkan TPM.    

TPM menegaskan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU dibuat secara sembarangan dan sembrono.

Nurul Azmi Tibyani sama sekali tak mengetahui sama sekali jika uang yang ditransfer ke rekeningnya adalah hasil hacking dan ditujukan untuk membeli senjata api sebagai sarana latihan militer di Poso.

Justru sebaliknya ia hanya mengetahui jika uang ditransfer oleh suaminya Cahya Fitrianta alias Cahyo adalah nafkah seorang suami kepada istri dengan nafkah yang halal, hasil usaha dari dagang saham dan mata uang Euro.

Dengan demikian TPM selaku penasehat hukum Nurul, memohon agar majelis hakim memberikan putusan dalam eksespsi sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasehat hukum terdakwa.
  2. Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum tersebut batal demi hukum
  3. Mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Tibyani dari tahanan demi hukum.
  4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (17/10/2012) pekan depan di PN Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi). [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version