View Full Version
Selasa, 16 Oct 2012

Atas Nama HAM Gembong Narkoba Diampuni tapi 'Teroris' Dihukum Mati

JAKARTA (voa-islam.com) - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengobral grasi terhadap gembong Narkoba dikecam banyak pihak.

Setelah Yusril Ihza Mahendra menuding SBY sebagai pembohong yang mengingkari janjinya atas pemberian grasi terpidana Narkoba, kali ini ustadz Fauzan Al-Anshari menilai SBY telah menunjukkan sikap kemunafikannya.

“SBY menunjukkan kemunafikannya terhadap pemberantasan Narkoba dan menunjukkan inkonsistennya dalam penerapan hukuman mati atas nama HAM karena tidak berlaku untuk 'teroris',” ujarnya melalui pesan singkat kepada voa-islam.com, Senin (15/10/2012).

Ustadz Fauzan melanjutkan, jika SBY begitu tersinggung dan menegur bocah yang tertidur saat ia menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Anak Nasional pada bulan Agustus lalu, harusnya ia lebih tersinggung terhadap Narkoba yang membahayakn generasi.

“Ini membuktikan pula SBY abai terhadap nasib anak-anak indonesia yang dia sendiri tersinggung ketika dia pidato pada Hari Anak Nasional lalu ada anak yang tidur karena terlalu lama nunggu SBY, seharusnya SBY lebih tersinggung terhadap Narkoba yang membahayakan masa depan anak-anak indonesia,” imbuhnya.

...SBY menunjukkan kemunafikannya terhadap pemberantasan narkoba dan menunjukkan inkonsistennya dalam penerapan hukuman mati atas nama HAM karena tidak berlaku untuk 'teroris'

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid gembong Narkoba jaringan internasional yang tertangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan itu akhirnya diberi grasi oleh presiden SBY.

Grasi untuk Deni dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Tidak hanya Deni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memberikan grasi kepada gembong narkoba Merika Pranola alias Ola alias Tania. Grasi Ola, yang masih satu kelompok dengan Deni, tertuang dalam Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011.

Padahal, sebelum Keppres dikeluarkan, Mahkamah Agung telah menyarankan kepada Presiden SBY untuk menolak permohonan grasi dua gembong narkoba itu. Namun, SBY tak bergeming. Ia tetap memutuskan untuk mengabulkan permohonan grasi mereka.

Selain kepada Ola dan Deni, presiden juga pernah memberikan grasi kepadaa Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmann.

Corby adalah warga Australia yang mendapat grasi melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012. Sedangkan Grobmann adalah terpidana kasus narkoba asal Jerman, yang dihadiahi grasi dalam Keputusan Presiden (keppres) bernomor 23/G Tahun 2012.

Grasi kepada Ola dan Deni baru terungkap sekarang ini melalui Mahkamah Agung. Begitu pun pemberian grasi kepada Corby, awal terungkap bukan melalui istana namun melalui media massa Australia.

Pemberian tiga garasi kepada empat gembong narkoba yang terkait jaringan internasional itu juga bertentangan dengan ucapan presiden SBY sendiri pada 2006. Ketika itu SBY menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengampuni narapidana kasus narkoba.

"Saudara ketua Mahkamah Agung, saya sendiri, tentu memilih untuk keselamatan bangsa dan negara kita, memilih keselamatan generasi kita, generasi muda kita dibandingkan memberikan grasi kepada mereka yang menghancurkan masa depan bangsa," tegas Presiden saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, pada 30 Juni 2006 silam. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version