Jakarta (VoA-Islam) – Dijadwalkan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro akan menjelaskan draf RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang diajukan pemerintah. Purnomo akan menjelaskan draf tersebut di hadapan Pansus RUU Kamnas tanpa diskusi pada Selasa (23/10/2012).
Penjelasan dari pemerintah sangat dibutuhkan karena banya pasal karet RUU Kamnas yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan demi kepentingan politik. Pasal karet itu bisa menimbulkan multitafsir. Untuk itu, sebelum diajukan ulang ke DPR, seharusnya pemerintah memperbaiki dahulu pasal-pasal karet itu.
Pasal 22 jo pasal 23 RUU Kamnas, tegas memberi peran luas kepada Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai penyelenggara Kamnas. Selanjutnya, pasal 10, pasal 15 jo pasal 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tidak relevan lagi bila acuannya pada UU Keadaan Bahaya.
Kemudia pasal 54 (e) dan pasal 22 jo pasal 23 RUU Kamnas versi pemerintah, Dewan Keamanan Nasional punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional.Ini pelanggaran HAM, pasal itu menjadi lex spesialis dengan pasal 59 sebagai payung hukum menghapus UU lainnya, termasuk UU nomor 3 tentang pertahanan negara.
Selain itu, pasal 17 (4) berpotensi membayakan demokrasi dan bersifat tirani karena menyebutkan ancaman potensial dan non-potensial diatur dengan keputusan presiden.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yakni, Imparsial, Kontras, Elsam, LBH Masyarakat, IDSPS, AJI Indonesia, Lesperssi, HRWG, The Ridep Institute, YLBHI, ICW, LBH Jakarta, Setara Institute, meminta Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menolak RUU Kamnas. Koalisi itu menilai, draft RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang diserahkan pemerintah kepada parlemen akan mengancam kebebasan demokrasi yang dibangun, dan kebebasan masyarakat sipil di Indonesia.
Fraksi Partai Hanura secara tegas juga menolak RUU Kamnas. Sikap ini lantaran pasal-pasal RUU Kamnas dinilai berpotensi disalahgunakan penguasa demi kepentingan politik. Definisi keamanan nasional maupun ancaman nasional tak terukur. Sebelum diajukan ulang ke DPR, seyogianya pemerintah memperbaiki pasal-pasal karet tersebut.
Pasal Krusial
Dijelaskan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, RUU ini memiliki persoalan serius. Setidaknya, terdapat 25 pasal bermasalah dalam RUU Kamnas yang mengancam kebebasan dan demokrasi.
Koalisi, dalam critical review yang dibuat mengacu Draft RUU Kamnas versi 11 September 2011 (penyesuaian UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial), mencatat ada beberapa hal penting.
Antara lain, ancaman multitafsir, refresif dan bersifat subversif di dalam pasal 16 junto pasal 17 beserta penjelasannya. Kemudian soal penangkapan, pasal 15 huruf e junto pasal 20. Penyadapan (pasal 51 huruf e junto pasal 20, paradigma/dasar mengingat, pengertian kamnas dan ruang lingkup Kamnas pasal 1 ayat (1) mengadopsi UU Intelijen Negara dan Bab III.
Kemudian status keadaan Kamnas. Lalu militer dan tertib sipil pasal 10 (a) junto pasal 44, legislasi kelompok sipil bersenjata atau milisi. Pembentukan komponen cadangan pertahanan negara (militerisasi sipil) dengan keputusan presiden di dalam pasal 33 (3) junto pasal 32 (6) junto pasal 33 (1- 4).
Kemudian, soal dewan keamanan nasional pasal 24 poin b, forum koordinasi keamanan nasional daerah. Berikutnya soal pemerintah daerah, penanggulangan ancaman keamanan di laut, tugas perbantuan (pasal 40), pendanaan (anggaran) dan aspek legalitas. "Draft RUU Keamanan Nasional yang diserahkan pemerintah kepada parlemen masih mengandung nuansa sekuritisasi," kata Al Araf. (Desastian/dbs)