JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap Nurul Azmi Tibyani kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi di PN Jakarta Selatan, pada Senin (5/11/2012).
Dalam persidangan tersebut saksi yang hadir adalah keamanan hotel bernama dadang. Ia menjelaskan soal penangkapan Fadliansyah (Cahya Fitriyanta) yang merupakan suami Nurul Azmi Tibyani pada Sabtu (17/3/2012) di kamar 217 hotel Arimbi di Jalan Dewi Sartika, Bandung.
Selain itu dihadirkan pula saksi kedua bernama Resta yang merupakan kasir di hotel tersebut. Ia pun menyampaikan keterangan yang sama terkait penangkapan Fadliansyah.
Menurut anggota TPM, M Ratho Priyasa yang bertindak selaku kuasa hukum Nurul, karena mereka saksi, fakta yang disampaikan hanya sebatas apa yang mereka lihat dan alami sendiri.
Sementara terdakwa Nurul menyatakan dirinya tak tahu jika suaminya memiliki nama lain Fadliansyah. “Tanggapan terdakwa dia tidak tau kalau suaminya cahya punya identitas nama lain yaitu Fadliansyah,” ujar Ratho kepada voa-islam.com, Senin (5/11/2012).
Nurul juga keberatan jika dirinya bersama sang suami ditangkap karena terlibat kasus terorisme. “Dan terdakwa keberatan atas informasi polisi yang diberikan kepada kedua pegawai hotel tersebut kalau Fadliansyah (Cahya) dan istrinya (Nurul) ditangkap karena terlibat kasus teroris,” imbuhnya. [Ahmed Widad]