JAKARTA (voa-islam.com) - Pemberian grasi kepada gembong narkoba menuai kontroversi, pasalnya beberapa pihak menganggap narkoba adalah jenis kejahatan luar bisa dan pelakunya tidak bisa diberi ampun. Menanggapi hal itu, Ketua MK Mahfud MD menduga ada permainan mafia hingga tingkat istana terkait grasi tersebut.
"Saya menduga ada mafianya, betul apa yang dikatkan ketua Granat pak Hendri, ada orang yang sengaja bekerja untuk meringankan orang-orang yang dihukum dalam kasus narkoba," kata Mahfud MD usai seminar usai bersama IKA Universitas Islam Indonesia (UII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Mahfud menduga prakik mafia itu sudah masuk ke lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, bahkan sampai lingkungan istana. Termasuk dalam pemberian grasi yang diberikan kepada Meirika Franola.
"Saya heran, SBY yang biasanya sangat teliti bisa kecolongan. Saya kenal Pak SBY orangnya sangat teliti dan hati-hati. Pasti permainan mafianya, mafia hebat dan mafia narkoba itu memang mafia yang sangat hebat. Ada yang menghubungi hakimnya, ada yang ke MA, kejaksaan dan macam-macam dan ini sekarang sudah berpengaruh ke lingkaran istana," beber ketua IKA UII ini.
Dia sendiri tidak setuju dengan pengampunan terpidana kasus narkoba dengan jumlah besar. Hal itu dikarenakan narkoba adalah musuh utama negara dan harus diberantas.
"Dan ingat, narkoba itu kejahatan yang jauh lebih berbahaya dari korupsi, karena orang yang kecanduan narkoba itu bukan membunuh hidup, tetapi juga membunuh kehidupan," tegasnya.
...Pasti permainan mafianya, mafia hebat dan mafia narkoba itu memang mafia yang sangat hebat. Ada yang menghubungi hakimnya, ada yang ke MA, kejaksaan dan macam-macam dan ini sekarang sudah berpengaruh ke lingkaran istana
Seperti diketahui, SBY mencabut grasi terpidana narkoba, Meirika Franola alias Ola. Pengurangan hukuman dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup yang diterima Ola terancam dicabut karena ulahnya sendiri. Penyebabnya, Ola ternyata masih aktif mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara di Lapas Wanita Tangerang.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ola telah melakukan pelanggaran pidana yang sama. Sehingga tidak layak untuk mendapatkan grasi atau pengampunan.
Keterlibatan Ola dalam pratik bisnis jual beli barang haram itu diketahui dari keterangan seorang kurir narkoba inisial NA yang ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Minggu 4 November 2012. Ola diduga sebagai otak penyelundupan shabu seberat 775 gram dari India. [Widad/dtk]