View Full Version
Sabtu, 17 Nov 2012

Ustadz Yasin Disiksa Saat Diinterogasi Aparat

PALU (voa-islam.com) - Sudah lebih dari dua pekan ustadz Yasin ditahan oleh polisi sejak penangkapannya pada Sabtu (03/11/2012) oleh Densus 88. Pihak keluarga pun akhirnya membesuk ustadz Yasin di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu.

Dari informasi yang dihimpun, keluarga ustadz Yasin menyampaikan bahwa kondisi ustadz Yasin nampak sangat kurus. Istri ustadz Yasin yaitu Ummu Aisyah menyebutkan bahwa suaminya dijerat dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Berdasarkan surat penahanan yang diterima oleh keluarga ustadz Yasin, ia dijerat dengan banyak tuduhan yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Diantaranya adalah, melakukan permufakatan jahat  tindak pidana terorisme, memberikan bantuanterkait  tindak pidana terorisme, menyembunyikan informasi dan pelaku tindak pidana terorisme, serta menguasai dan menyimpan bahan peledak.

Ummu Aisyah sendiri merasa heran dengan sekian banyak tuduhan yang dialamatkan kepada suaminya.

"Suami saya dituduh menguasai dan mempunyai bahan peledak, saya heran bahan peledak yang mana?" Ujarnya, Kamis (14/11/2012).

Hal tersebut sangat beralasan sebab dalam penangkapan terhadap ustadz Yasin di rumahnya tidak ada bahan peledak yang disita dan dijadikan barang bukti oleh Densus 88.

Hal lain yang juga membuat Ummu Aisyah tidak mengerti adalah bahwa ustadz Yasin dituduh telah menyembunyikan para pelaku teror yang katanya ada di Gunung Biru, Dusun Tamanjeka, Poso Pesisir. Sebab setahu Ummu Aisyah tidak pernah ada orang asing yang menginap dirumahnya.

Seperti penangkapan para aktivis lainnya yang selalu disertai dengan penyiksaan yang melanggar HAM, hal demikian juga dialami oleh Ustadz Yasin.

Menurut Ummu Aisyah suaminya dianiaya dengan cara diinjak-injak oleh anggota Densus 88 yang menginterograsinya. Bahkan kepala ustadz Yasin pun dipukul dengan kayu.

 "Kepala suami saya dipukul pakai kayu," ungkapnya.

Pelanggaran HAM lainnya adalah ustadz Yasin tak bisa memilih kuasa hukumnya dan hanya bisa didampingi oleh penasehat hukum yang telah ditunjuk dan menjadi langganan Densus 88 yaitu Asludin Hatjani dan rekan-rekannya.

Sampai ditulisnya berita ini ummu Aisyah masih berada di Palu dalam rangka membesuk suaminya yang surat penahanan untuk empat bulan kedepan baru diterima dari pihak kepolisian setelah ustadz Yasin ditangkap. [ AF]


latestnews

View Full Version