View Full Version
Senin, 19 Nov 2012

Kedatangan Navi Pillay Bentuk Intervensi Paksakan Nilai HAM Barat

JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Badan Pengurus Pusat HAM Islam Indonesia (PusHAMI), Muhammad Hariadi Nasution atau biasa disapa Ombat menegaskan tak perlu tunduk dengan rekomendasi Komisaris Tinggi HAM PBB Navi Pillay terkait kasus-kasus yang dianggap intoleran di Indonesia.

Ombat mengungkapkan sebaiknya Komisi HAM PBB mengurus pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar, Pattani Thailand dan kejahatan perang Israel terhadap Palestina.

“Terkait kedatangan Komisaris Tinggi (High Commissioner) Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Navi Pillay 12 November 2012 lalu yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia dalam kasus-kasus ‘intoleran’, kami PusHAMI menyarankan kepada Komisi HAM PBB untuk lebih baik mengurus pelanggaran HAM oleh rezim penyembah berhala Myanmar dan Muslim Pattani di Thailand selatan serta kejahatan perang Israel terhadap Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 64 tahun. Termasuk memeriksa serta membebaskan tahanan politik Guantanamo yang dilakukan oleh Amerika serikat.,” ungkapnya kepada voa-islam.com, Sabtu (17/11/2012).

Selain itu, kedatangan Navi Pillay merupakan bentuk pemaksaan HAM barat terhadap umat Islam Indonesia.

“Kedatangan tersebut adalah bentuk intervensi dan arogansi serta pemaksaan nilai-nilai HAM barat terhadap umat Islam di Indonesia,” sambungnya.

Dengan demikian PusHAMI menyerukan kepada pemerintah agar mengabaikan pernyataan Navi Pillay dan tidak tunduk pada tekanan barat.

“Oleh karenanya kami menyerukan kepada pemerintah untuk mengabaikan saja pernyataan Navi Pillay yang memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia dalam kasus-kasus ‘intoleran’, agar kedaulatan negara ini tidak tunduk pada tekanan kelompok kafir barat yang memaksakan nilai-nilai kufur terhadap umat Islam Indonesia,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Komisaris Tinggi (High Commissioner) Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Navanethem Pillay mulai mendikte dan menintervensi Indonesia. Ia meminta agar peraturan perundangan di Indonesia yang menyulut diskriminasi agama harus dicabut.

Peraturan yang dimaksud adalah UU Penistaan Agama 1965; Keputusan Menteri 1969 dan 2006 tentang pembangunan rumah ibadah;  dan Keputusan Bersama Menteri 2008 tentang Ahmadiyah. Utusan PBB itu menuduh adanya diskriminasi agama di Indonesia.

Navi juga menuding sejumlah kelompok mengalami diskriminasi dan intoleransi di Indonesia. Di antaranya, jemaat GKI Yasmin Bogor, HKBP Filadelfia Bekasi, warga Syiah, dan penganut Ahmadiyah. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version