View Full Version
Selasa, 20 Nov 2012

PUSHAMI: Setara Institute Membabi Buta Bela Ahmadiyah dan GKI Yasmin

JAKARTA (voa-islam.com) - Dalam Peringatan Hari Toleransi Internasional di provinsi Jawa Barat pada Jumat (16/11/2012), pada acara tersebut pihak Setara Institute mengeluarkan pernyataan menyesatkan bahwa Jawa Barat menempati tingkat pertama sebagai wilayah yang paling banyak terjadi tindakan intoleransi umat beragama.

Menurut versi Setara Institute peristiwa pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia yang paling sering mendapat tindakan intoleransi adalah Umat Kristiani dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Terkait hal tersebut Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyatakan bahwa pernyataan dalam peringatan Hari Toleransi yang dilontarkan oleh Setara Institute ke berbagai media adalah tindakan yang tidak memiliki dasar dan hanya memproklamirkan kesesatan serta menyudutkan umat Islam.

Hal ini menurut PUSHAMI jelas terlihat dari kesimpulan serampangan Setara Institute yang menyatakan bahwa kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyimpang dari Islam dan kegiatan GKI Yasmin dengan kebebasan beragama. 

PUSHAMI menegaskan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan agama sesat dan dilarang berdasarkan Aturan Hukum di Republik Indonesia yaitu melalui:

Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2008 Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008 Nomor: 199 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat ahmadiyah indonesia (JAI) dan warga masyarakat dan penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Dengan demikian PUSHAMI menilai bahwa Setara Institute melakukan kampanye kontradiktif dan serampangan dengan membela Ahmadiyah dan GKI Yasmin.

“Bahwa kampanye toleransi yang dilakukan Setara Institute merupakan kampanye yang kontradiktif, diskriminatif, tidak proporsional dan serampangan. Hal tersebut dapat kita lihat dari pembelaan membabi buta terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan umat Kristiani dalam hal ini GKI Yasmin,” ungkap Pimpinan Direktorat Pencegahan Penistaan Agama dan Anti Diskriminasi PUSHAMI, KL. Pambudi SH. dalam rilisnya, kepada voa-islam.com, Senin (19/12012).

Selain itu PUSHAMI juga menyoroti pernyataan Navi Pillay yang merekomendasikan pencabutan Undang-Undang penodaan agama.

“Bahwa pernyataan Komisioner HAM PBB, Navi Pillay terkait dengan pernyataannya mengenai pencabutan hukum tentang penodaan agama (Blasphemy), merupakan tindakan membabi buta. Hanya berbekal laporan bodong LSM dan lembaga HAM di Indonesia tanpa melihat secara nyata pelanggaran yang terjadi dan aturan perundang-undangan yang dilanggar,” tambahnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version