View Full Version
Rabu, 21 Nov 2012

Santri Didiskriminalisasi, JAT Jatim Bawa Kasus Nganjuk ke Komnas Anak

Surabaya (VoA-Islam) – JAT telah menurunkan tim pencari fakta ke Ngajuk guna menelusuri lebih jauh bagaimana perlakuan aparat kepolisian selama ini kepada para siswa.

Diduga, para siswa ini telah mengalami trauma akibat perlakuan aparat kepolisian. Atas perlakuan polisi, JAT Jawa Timur akan segera membawa persoalan nasib 49 siswa Pondok Pesantren (PP) Darul Akhfiya ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).

''Kami sedang mengumpulkan berbagai bukti soal itu. Tim akan segera berada di lapangan untuk mewawancarai sejumlah sumber di sana. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bukti-bukti itu sudah cukup untuk diserahkan ke Komnas Anak,'' ungkap Sekretaris Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Jawa Timur Ahmad Arif kepada hidcom.

Menurutnya, ada persoalan serius yang dihadapi oleh para remaja yang sedang menuntut ilmu di pondok pesantren itu. ''Mereka menuntut ilmu, dan bukan ilmu yang aneh-aneh seperti yang dituduhkan oleh pihak-pihak lain. Itu ilmu agama saja, dan juga pembekalan ilmu umum, hanya itu,'' ujar pria ini dalam sebuah pertemuan di Surabaya, Selasa (30/11/2012).

Soal perlakuan apa saja yang telah diterima oleh para siswa remaja Darul Akhfiya, pria yang akrab disapa Arif itu secara diplomatis menyatakan pihaknya masih akan mencari tahu secara rinci.

''Kami memang menerima laporan, kalau ada siswa yang sampai difoto-foto oleh aparat. Perlakuan ini kan mirip kriminalisasi pada santri yang sedang mencari ilmu.  Kasihan, mereka tidak ada yang membela dan pasrah sembari was-was,'' urainya.

Sementara itu, berkas-berkas kasus Ngajuk yang sebelumnya ditangani TPM Nganjuk, kini sudah dialihkan ke TPM Jatim. Ketua TPM Jatim Ahmad Yulianto SH mengaku dirinya sedang mempelajari berkas-bekas itu.

''Ya, kami sudah menerima berkas-berkas tersebut dan kami sedang mempelajarinya. Soal nasib yang menimpa para siswa Darul Akhfiya itu, juga menjadi keprihatinan kami,'' ungkapnya.

Fitnah Keji Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan 49 santri sebuah pondok Pesantren Darul Akfiah di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, Selasa (13/11/2012). Polisi menuduh, Pondok pesantren tersebut mendapatkan reaksi dari  masyarakat sekitar karena di Ponpes itu diinformasikan ada kegiatan-kegiatan tidak wajar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar sesumbar, dalam aktivitasnya pondok pesantren tersebut mengajarkan santri-santrinya menggunakan senjata api dan berbagai senjata tajam. Santri pun difitnah polisi, terlibat jaringan teroris.

"Mereka sering latihan bela diri, bahkan mereka mempunyai lapangan mirip untuk latihan militer di belakang pondok. Kami curiga, mereka adalah jaringan teroris," kata Boy.

Rata-rata usia santri yang ada di pondok masih belasan tahun, pelajar setingkat SMP atau SMA yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Banyuwangi, Pasuruan, Ambon, dan daerah lainnya.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Nasirudin membantah tudingan jika ia terlibat jaringan terorisme. Selama ini, ia mengajarkan kegiatan pengajian saja. "Kami tidak mengajarkan gerakan terorisme, namun hanya ilmu agama seperti pesantren umumnya. Selain itu, kami juga mengajarkan ilmu beladiri," ujar Nasirudin.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ada unsur pidana yang terkait. Mereka yang ditahan sejak Selasa (13/11/2012) itu dianggap tak bersalah oleh pihak berwenang.

Polisi kemudian memulangkan ke 49 santri tersebut pada Rabu (14/11/2012) sore dan dikembalikan kepada pihak keluarga. Namun santri tetap meninggalkan trauma yang mendalam. Desastian/dbs


latestnews

View Full Version