JAKARTA (VoA-Islam) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) mendesak Pemerintah untuk segera mengirim Densus 88 Anti Teror dan seluruh kelengkapannya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap gerombolan “Separatis Teroris" yang telah berulang kali melakukan teror di bumi Nuu Waar (Papua).
Demikian press release Direktorat Kontra Teroris dan Kontra Separatisme PUSHAMI, M. Yusuf Sembiring SH.MH. yang diterima VoA-Islam (29/11), menyikapi penyerangan oleh gerombolan “Separatis Teroris” di Polsek Pirime, Polres Jayapura, Nuu Waar (Papua).
Seperti diberitakan media massa, penyerangan terhadap Polsek Pirime Polres Jayapura, Papua dilakukan oleh sekitar 50 (lima puluh) gerombolan "Separatis Teroris" bersenjata lengkap telah mengakibatkan Kapolsek bersama dua orang anggotanya tewas di TKP. Ipda Rofli Taku Besi (Kapolsek Pirime) tewas didalam ruangan Kapolsek, Brigpol Jefri Rumkorem tewas di bawah tiang bendera depan Polsek dan Briptu Daniel Makukar tewas di belakang Polsek, sedangkan korban Briptu M. Gozali berhasil menyelamatkan diri dengan membawa 1 pucuk senpi laras panjang jenis mouser.
Gerombolan "Separatis Teroris" itu kemudian menerobos masuk ke dalam Polsek mengambil 1 pucuk senpi genggam revolver S & W No Reg. 11D3814, 1 pucuk senpi laras panjang jenis AR 15 no. Reg. ND001237 dan 1 pucuk senpi laras panjang jenis SS1 V5 no. Reg 99001258. Setelah berhasil merampas senjata, gerombolan "Separatis Teroris" kemudian membakar bangunan Polsek.
Tidak hanya membunuh, setelah merampok senjata di Polsek Pirime gerombolan "Separatis Teroris" ini juga sempat melakukan perlawanan kontak tembak dengan anggota dari Mapolsek Polsek Tiom.
Pernyataan Sikap PUSHAMI
PUSHAMI mendesak dan mendukung pemerintah Indonesia segera menetapkan ke PBB bahwa gerombolan OPM dan RMS sebagai organisasi gerombolan "Separatis Teroris" yang mengancam keutuhan NKRI.
Mendesak kepada pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) segera menetapkan gerombolan OPM dan RMS dan seluruh simpatisan, penyandang dana, LSM pendukungnya sebagai organisasi yang mengancam keutuhan NKRI.
PUSHAMI juga endesak PPATK bersama dengan TNI, POLRI dan BNPT untuk menelusuri dan membekukan aliran dana organisasi gerombolan "Separatis Teroris" seperti OPM dan RMS dan LSM Pendukungnya.
PUSHAMI menyatakan menentang, menuntut dan mengkritik keras keseriusan pemerintah yang “Tebang Pilih” dalam menyelesaikan berbagai tindakan terror yang dilakukan gerombolan OPM dan RMS. Padahal gerombolan "Separatis Teroris" menurut catatan PUSHAMI dari 2009 hingga pertengahan 2012 terus terjadi. OPM di NUU WAR (Papua) banyak menelan korban 41 orang, baik sipil maupun aparat keamanan. Dan 2011-2012, korban warga sipil mencapai 26 orang dan aparat 14 orang. Jika dibiarkan terus menerus bahkan bisa melampaui korban bom yang terjadi di Indonesia.
PUSHAMI menolak dan mengutuk keras segela bentuk stigmanisasi teroris terhadap Umat Islam, Ormas Islam dan simbol – simbol agama Islam (penerapan syariat Islam, Khilafah Islamiyah, Daulah Islamiyah dll).
Sekilas PUSHAMI
Bertepatan dengan pergantian tahun baru Islam, 1 Muharam 1434 H, para tokoh ormas Islam di Indonesia mendeklarasikan Pusat HAM Islam Indonesia (PusHAMI) atau Indonesian Islamic Human Right Commission (IIHRC).
Bertempat di Masjid Jami’ Al-Ishlah, Jl. Petamburan III, Jakarta Pusat, sejumlah dewan pendiri PusHAMI menghadiri deklarasi tersebut, diantaranya; Habib Muhammad Rizieq Syihab (FPI), KH. Muhammad al Khaththath (Sekjen FUI), Ustadz Bachtiar Nasir (Sekjen MIUMI), Ustadz Mudzakir (FPI Solo), H. Chep Hernawan (Garis), Munarman (FPI), Muhammad Hariadi Nasution alias Ombat (LBH Muslim) dan lain-lain.
PusHAMI sendiri memiliki visi “Terwujudnya perlidungan dan penegakan HAM umat Islam di Indonesia.” Adapun misi dari PusHAMI adalah; Pertama, medefinisikan ulang HAM menurut umat Islam di Indonesia dengan perpektif syariat Islam. Kedua, Memberikan Advokasi (lobi dan audiensi ke lembaga-lembaga publik)untuk terwujudnya perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia. Ketiga, Menjadikan Umat Islam berwibawa baik ditingkat nasional maupun ditingkat international dengan Syariat Islam. Desastian