View Full Version
Jum'at, 30 Nov 2012

Hingga Kini Kasus Penganiayaan Ustadz JAT Belum Rampung

KENDAL (voa-islam.com) - Pengurus Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Kendal datangi Polda Jateng untuk melaporkan pelaku pengeroyokan yang menimpa ustadz Muttaqin warga Purwosari Sukorejo Kendal, pada Kamis (29/11/2012). Namun saat di Polda, ustadz Muttaqin diminta ke Polres Kendal mengingat salah satu korban yang bernama Khoirun telah melaporkan kasus yang sama di Polres kendal.

Ustadz Muttaqin menyampaikan khutbah Jumat (23/11/2012)  berkaitan dengan keutamaan bulan Muharram. Namun malam harinya didatangi sekitar 20-an orang. Sesampainya di depan rumah ustadz Muttaqin, pintu rumah didobrak. Setelah dibuka salah seorang dari gerombolan tadi menanyakan apakah ia yang mengisi khutbah Jumat? lalu Muttaqin mengiyakan. Spontan Muttaqien diseret keluar rumah dan rencana dibawa kerumah Tambah Ruwadi. Dalam perjalanan Muttaqin dipukuli dihajar kurang lebih selama 15 menit. Namun ternyata Ia dibawa ke rumah Kepala Dusun (Kadus) yang bernama Utono.

Di rumah Kadus ia ditanya apakah tadi ia menyampaikan tentang larangan tembakau? Ia menjawab sama sekali khutbah Jumat tadi tidak menyinggung tembakau. Dan beberapa saksi di rumah Kadus membenarkan bahwa khutbah Muttaqin tidak menyinggung sama sekali tentang tembakau. Bahkan Muttaqin merasa tersinggung ketika ada ancaman dari warga yang akan masuk masjid tanpa alas kaki dan berniat untuk merusak dan membakar kitab suci.

Kepada Tim Pencari Fakta JAT Jateng yang dipimpin Joko Kamis (29/11/1012), menjelaskan bahwa hingga kini kepalanya bagian belakang masih sakit dan sering pusing, giginya juga ada yang patah. Ia mengaku telah berobat ke Rumah Sakit Islam Kendal.

Ketika ia mau pulang datang lagi seorang yang dianiaya yang diketahui bernama Khoirun. Ketika ditemui TPF JAT Jateng ia membenarkan. Ia tidak tau kenapa dikeroyok. Ia merasa tidak mengisi khutbah Jumat disana namun mengaku dipukuli dan ditendang. Bekas penganiayaan tampak di bagian mata sebalah kiri berwarna biru kehitaman, gusi atas depan robek berdarah, bagian punggung lecet-lecet. Ia mengaku berobat ke Puskesmas I Sukorejo dan RSI Muhammadiyah Kendal.

Pada hari Senin, Ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukorejo, namun ketika mau diberi Surat Tanda Terima Laporan, Khoirun diminta ke Polres Kendal, dikarenakan ada telpon dari Polres Kendal yang akan mengambil alih Kasus ini. Akhirnya keesokan harinya Selasa (27/11/2012) Khoirun lapor ke Polres Kendal dengan diberi surat tanda terima laporan  No : LP/B/295/XI/2012/Jateng/Res Kdl yang ditandatangani Kanit SPKT II Aiptu Mulyono dengan dugaan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

3 Kali Mediasi Gagal

Pada hari Senin (26/11/2012), rencananya ada mediasi di Balai Desa. Pihak korban datang namun pihak pelaku tidak datang, sementara aparat dari TNI dan Polri juga sudah datang. Hari Rabu rencana mediasi dengan Muspika gagal tanpa ada alasan yang jelas. Hari Kamis jam 9 pagi rencana ada Mediasi dirumah salah satu tokoh masyarkat Bp Shodiq, tetapi juga gagal karena Bp Shodiq tidak dirumah. Rencana Jumat ini juga ada mediasi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kabar dari Muspika Sukorejo.

Ketika ditemui TPF JAT Jateng, Kamis (29/11/2012) di ruang Intelkam Polres Kendal Wakapolres Kompol Mahesa, KBO Reskrim AKP Abdullah Umar  dan Kasat Intel AKP Abdullah berjanji akan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan akan memulihkan kondusivitas Desa Purwosari dengan menemukan kedua belah pihak beserta jajaran Muspika. [Endro. S]


latestnews

View Full Version