JAKARTA (voa-islam.com) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin untuk pertama kalinya menyebut nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Eddie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam persidangan kasus korupsi.
Nazaruddin mengaku kerap melaporkan penggunaan keuangan partai kepada Ibas dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, saat persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2012).
“Saya laporkan setiap bulan ke Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Mas Ibas. Saya jelaskan dokumentasi dan buktinya,” kata Nazaruddin. Dia menjawab pengacara Angie, Tengku Nasrullah yang bertanya kepada siapa Nazaruddin bertanggung jawab saat masih menjadi bendahara umum partai.
Menurut Nazaruddin, selama dia menjadi Bendum, Partai Demokrat sudah mengeluarkan kas sebesar Rp 64 miliar. Dari jumlah tersebut, ada yang digunakan untuk pembuatan kalender bergambar Anas Urbaningrum. Penggunaan uang untuk pembuatan kalender itu pun, menurut Nazaruddin, dilaporkannya ke Ibas dan Anas. “Dilaporkan, ke Mas Ibas, Sekjen Demokrat,” ucapnya.
Mendengar pernyataan ini, Nasrullah pun memperjelas siapakah nama panjang Ibas yang dimaksud Nazaruddin tersebut. Kemudian Nazaruddin menjawab, “Ibas Yudhoyono. Saya tahunya Mas Ibas, yang penting belakangnya Yudhoyono,”ucap Nazar disambut tawa hadirin persidangan.
Lebih jauh Nazaruddin menjelaskan, pada 2010, dia diminta Anas untuk membuat 1 juta kalender. Biaya yang dibutuhkan Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Menurutnya, biaya untuk pembuatan kalender tersebut diambil dari sumbangan para kader. Nazaruddin mengaku diminta Anas untuk menagih uang dari Angelina, Mirwan Amir, dan Ketua Komisi IV DPR saat itu.
“Kalender diperintahkan Mas Anas untuk dibagikan ke masyarakat. Dana Rp 2,5 miliar, minta dari Angie, Mirwan Amir, Ketua Komisi IV. Saya bilang, Mas Anas konfirmasi dulu,” ujar Nazaruddin. Mantan anggota DPR itu juga mengungkapkan kalau uang yang digunakan Angie untuk sumbangan kalender itu didapat dari proyek universitas.
Adapun Angelina didakwa menerima pemberian atau janji dari Grup Permai (perusahan Nazaruddin) senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 22 miliar.
Pemberian tersebut merupakan imbalan atau fee atas jasa Angelina dalam menggiring anggaran untuk proyek program pendidikan tinggi di Kemdiknas dan program pengadaan sarana-prasarana olahraga Kemenpora, salah satunya proyek wisma atlet SEA Games. [Widad/kps]