JAKARTA (VoA-Islam) – Media memberitakan, Bupati Garut, Aceng Fikri telah menceraikan istrinya lewat SMS dengan tuduhan tidak lagi perawan. Dari kasus itu, banyak masyarakat yang bertanya, apa hukumnya seorang suami yang mentalak tiga atau menceraikan istrinya via SMS? Sahkah hukumnya?
Kasus perceraian melalui SMS sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun (2001) yang lalu. Pertama kali dilakukan oleh seorang lelaki di Dubai, Uni Emirate Arab, yang menceraikan istrinya. Masalah tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan syariah, dan diputuskan bahwa perceraian tersebut sah, dengan dua catatan.
Pertama, bahwa pengirim SMS adalah benar suaminya yang berniat sungguh-sungguh menceraikan istrinya. Kedua, sang suami mempunyai alasan kuat untuk menceraikan istrinya.
Kontroversi ini bermula dari ulah seorang pria di Dubai Uni Emirat Arab yang tega menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri. SMS itu bunyinya. “Kamu saya ceraikan karena lambat!”
Masalah tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh talak). Alasannya, menurut Kepala Bagian Talak-Rujuk di Pengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami yang sungguh-sungguh ingin menceraikan sang istri.
Adalah Syaikh Ahmad al-Haddad, mufti agung Emirat di Dubai mengeluarkan fatwa terbarunya. Dalam fatwa terbarunya ia membolehkan shighah talak lewat SMS. Syaikh Ahmad mengatakan: “Fatwa ini dikeluarkan dan mazhab Maliki meyakini bahwa ucapan talak hanya sah dengan dituliskan. Sementara ulama Syafi’i memiliki penjelasan tersendiri. Pengucapan shigah talak adalah wajib dan tanpa mengucapkannya, talak tidak terjadi”.
Ia menambahkan: “Dalam fiqih Syafi’i talak dengan tulisan bisa sah dengan dua syarat. Pertama, ketika menuliskan shigah talak, harus disertai dengan niat menceraikan istri. Kedua, ketika menuliskan shigah talak, hendaknya suami mengucapkannya dengan suara jelas dan diketahui sebagai ucapan talak”.
Oleh karena itu, Syaikh Ahmad al-Haddad mengambil kesimpulan:”Sesuai dengan hukum yang disebutkan dalam fiqih Syafi’i, talak lewat SMS juga menjadi sah hukumnya. Tentunya, dengan memenuhi dua syarat di atas. Suami yang hendak menuliskan shigah talak lewat HPnya meniatkan untuk menceraikan istrinya dan ia mengucapkan lafadnya dengan suara keras. Dengan cara ini, talak menjadi sah dan tidak punya masalah”.
Peristiwa kontroversial ini juga menjalar ke negara lain, yaitu Malaysia dan Singapura. Seperti di Dubai, pengadilan Malaysia dan Singapura setelah melakukan serangkaian pembuktian di persidangan menyatakan bahwa perceraian dengan cara ini adalah sah. Mufti Kuala Lumpur, Datuk Hisyam Yahya mengukuhkan perceraian melalui SMS. Demikian juga petugas Pengadilan Agama Singapura menguatkan perceraian dengan cara yang agak aneh tersebut.
Di Malaysia, pengadilan Islam pada tahun 2007 justru memberikan denda US $145 atas pengajuan cerai lewat SMS yang dilakukan Kamaruddin Ambok, seorang senator Malaysia.
Hukum thalak melalui SMS dapat di-qiyas-kan dengan hukum cerai melalui tulisan biasa (bil kitabah), karena keduanya menggunakan teks, bukan dengan verbal (lisan). Para fuqaha sepakat bahwa kedua cara (bil kitabah dan bil lisan) mempunyai kedudukan yang sama, karenanya kedua cara tersebut efektif untuk menjatuhkan thalak.
Di Kairo, seorang wanita Mesir, Iqbal Abul Nasr, meminta penjelasan dari pengadilan mengenai pernyataan cerai dari suaminya, Al Akhbar, melalui pesan singkat. Dalam hukum Islam, pria tidak perlu pergi ke pengadilan untuk bercerai. Pernyataan sepihak perceraian oleh pria yang diulang sebanyak tiga kali, secara formal mengkahiri perkawinan.
Ini ketiga kalinya sang istri menerima pesan singkat dari suaminya. Dia pun meminta keputusan hukum dari pengadilan mengenai status pernikahannya. Jika pengadilan menyatakan pasangan tersebut bercerai, ini akan menjadi kasus pertama perceraian melalui SMS di Mesir.
Subjek perceraian dengan SMS sudah diperdebatkan beberapa negara Islam, seperti Malaysia. Menurut biro statistika Mesir, perceraian di Mesir terjadi tiap enam menit.
Di Arab Saudi, pengadilan Arab Saudi telah menyetujui perceraian sepasang suami istri lewat layanan pesan singkat. Dikutip dari cellular-news.com (28/12), seorang istri dari kota Madina Barat telah memohon secara resmi untuk mengabulkan gugatan cerai, dimana sebelumnya gugatan cerai telah disampaikan oleh suami lewat SMS.
Menurut pihak suami, SMS itu dikirimkan setelah adu argumen dengan istri, walau sejatinya suami tak benar-benar berniat cerai. Tapi tak disangka, hakim pengadilan justru telah mengabulkan cerai yang didasarkan pada hukum Islam.
Teknologi
John Naisbitt dalam bukunya High Tech, High Touch; Technology and Our Search for Meaning (1999) pernah mengatakan, masyarakat yang “mabuk teknologi”, lebih menyukai penyelesaian masalah secara kilat, dari masalah agama sampai masalah gizi.
Fenomena penggunaan beragam dari Short Message Service (SMS), yaitu pesan singkat berupa teks melalui telepon seluler merupakan gejala kontemporer dari perkembangan teknologi komunikasi dan seluler yang digandrungi sekitar 15 milyar penduduk dunia menurut The Straits Times. Hal itu memang tidak jarang menimbulkan masalah yang kontroversial termasuk masalah cerai dari sudut kacamata agama maupun etika.
Kontroversi cerai via SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini. Kini fenomena cerai lewat SMS telah menjalar di Indonesia. MUI sepertinya perlu mengeluarkan fatwa terkait Talak lewat SMS. Desastian/dbs