GARUT (VoA-Islam) – Hari ini, Rabu (5/11) DPRD Garut akan menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan pansus yang dibentuk terkait kasus Bupati Aceng HM Fikri. Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jl Patriot, Garut ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana mengatakan setelah diumumkan pansus tersebut, tim akan bekerja selama 14 hari. Lalu hasilnya dibawa ke paripurna sebagai bahan oleh fraksi-fraksi untuk menyampaikan sikapnya
DPRD Garut sepakat membentuk pansus terkait kasus Bupati Aceng HM Fikri yang menceraikan istrinya setelah 4 hari menikah. Pansus ini dibentuk untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut kemudian menghasilkan sikap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Garut.
Sebelumnya masyarakat Garut menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Garut, meminta Aceng mundur. Aceng telah memenuhi panggilan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Dia menjelaskan banyak hal, termasuk desakan agar dia mundur.
Anggota DPR dari Golkar Nurul Arifin menyatakan, Golkar sepakat memecat Aceng sebagai kader Golkar. "Kalau Golkar masih mendukung, keterlaluan. Kami tidak mau dipermalukan oleh orang seperti dia," ujar Nurul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2012.
Nurul pun berharap Kementerian Dalam Negeri segera mencopot Aceng dari jabatan bupati. "Dia tidak layak jadi kepala daerah," katanya. Menurut dia, kejadian tersebut harus menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga etika.
Terhadap kasus itu, Nurul punya tiga aspek pandangan mengenai kasus ini.
Pertama, dari sisi Komisi Pemerintahan, di mana Nurul menjadi anggotanya di DPR, Aceng dinilai melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kepala Daerah. "Dia sudah sumpah janji untuk menjaga etika, tetapi dilanggar," ucap Nurul.
DPRD Garut bisa menggunakan pasal-pasal tersebut untuk mengajukan keberatan dan menurunkannya dari jabatan kepala daerah. "Memang ini tidak sederhana karena harus ke Mahkamah Agung. Tetapi kalau ada tekanan dari masyarakat, maka bisa berhasil," ujar Nurul.
Kedua, dari sisi aktivis perempuan. "Dia melanggar Pasal 8 tentang Pelecehan Seksual, baik secara verbal maupun perilaku. Berikutnya adalah Pasal 47 tentang Denda. Jadi, bisa dijerat dengan penyalahgunaan hukum yang bertumpuk," katanya.
Sedangkan yang ketiga adalah dari sisi Partai Golkar. Nurul mengatakan, Aceng bergabung menjadi kader Golkar pada 2011. Aceng juga pernah mencalonkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jawa Barat. "Alhamdulillah dia kalah. Sebagai kompensasi, waktu itu kami berikan jabatan wakil ketua," kata Nurul.
Aceng Fikri diketahui menikahi Fany Octora,18 tahun, secara siri dan menceraikannya dalam waktu empat hari. Aceng memutuskan tali pernikahan lewat SMS. Pernikahan itu berlangsung pada 14 hingga 17 Juli 2012.
Dibelit Dugaan Korupsi
Penggiat antikorupsi dari Garut Governance Watch menuding Bupati Aceng H.M Fikri terlibat dalam tujuh kasus korupsi di daerahnya. Ketujuh kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Garut pada medio 2011. "Tapi baru satu kasus yang ditindaklanjuti," kata Agus Rustandi, sekretaris jenderal lembaga swadaya masyarakat tersebut.
Agus mengatakan, lembaganya mengendus keterlibatan Bupati Garut pada pemenangan sejumlah perusahaan dalam tujuh proyek. Diduga perusahaan-perusahan itu menang melalui lelang yang tidak sesuai dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bupati Aceng, sebagai penanggungjawab pemerintahan, diduga mengetahui tetapi membiarkan. "Kami mensinyalir perusahaan-perusahan itu adalah kroni Pak Bupati," ujarnya.
Ia mencontohkan kasus pengadaan alat tulis kantor yang dimenangi perusahaan tertentu. Setelah dicek, proyek tersebut ternyata fiktif. Belakangan duit proyek diduga dialihkan untuk biaya pengamanan terhadap Bupati Aceng. "Termasuk untuk membayar orang-orang yang ingin mengeruhkan suasana," ujarnya. Desastian/dbs