GARUT (VoA-Islam) – Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat AntiKorupsi menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Garut. Mereka memprotes perbuatan Bupati Aceng HM Fikri yang dianggap telah melecehkan kaum perempuan.
Sebagai bentuk kekecewaan kalangan perempuan, khususnya ibu-ibu, para demonstran ramai-ramai membawa celana dalam. Mereka memajang celana dalam itu di pintu gerbang kantor pemerintahan Kabupaten Garut dan menaruhnya di atas foto pelantikan Bupati Aceng. “Ini puncak kekesalan warga Garut terhadap bupatinya,” kata Koordinator Gerak, Ganda Permana.
Menurut Ganda, kelakukan Bupati Aceng dianggap tidak mencerminkan seorang pemimpin. Para pendemo mendesak Aceng untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati. “Kami mendesak Dewan berani bersikap, bila tidak jangan salahkan kami,” ujar Ganda.
Tak henti-hentinya pengunjuk rasa meneriakkan orasi kekecewaannya terhadap Bupati Garut. "Aceng mundur, malu kami punya bupati kayak Aceng, malu, malu.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng telah menikahi seorang perempuan bernama Fani Oktora (18), asal Limbangan, Garut. Aceng menceraikannya setelah empat hari menikah melalui pesan singkat seluler (SMS). Kabar ini pun menjadi sorotan banyak media massa.
Bupati Pembohong
Bupati Garut, Jawa Barat Aceng Fikri dan Fani Oktora (18) memang menikah tanpa surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut kuasa hukum Fani, Deny Saliswijaya, sepulang dari umroh, Aceng berjanji akan membawa Fani ke KUA dan menikah secara resmi. Ternyata Aceng menceraikan Fani setelah empat hari pernikahan.
"Belum melalui proses KUA, tetapi ada pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia bahwa janjinya setelah umroh akan dibuatkan akta nikahnya," terang Deny seusai menemani Fani melapor ke Bareskrim Polri, Senin (3/12/2012) lalu.
Fani juga diketahui menerima puluhan juta rupiah dari Aceng. Menurut kuasa hukumnya, uang tersebut tak lain untuk persiapan nikah sepulang dari umroh dan Fani juga akan diberangkatkan umroh.
"Uang sebanyak itu, itu buat persiapan-persiapan yang berkaitan dengan janji mau diumrohkan, janji yang lain, dan penyerahan uang itu sendiri saya pikir bukan uang yang berlebih, tapi memang untuk persiapan-persiapan dari semua kepentingan-kepentingan yang ada," terangnya.
Untuk diketahui, Fani, warga kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi pada 2012. Dia dinikahi Bupati Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut.
Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng Fikri menceraikannya dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi. Menurut pihak Fani, Aceng menceraikannya, langsung dengan talak tiga, melalui pesan singkat (SMS).
Aceng akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan empat pasal sangkaan yakni pasal 280 tentang penghalang perkawinan, 378 tentang penipuan, 310 tentang pencemaran nama baik, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Aceng mengaku seorang duda sebelum menikahi Fani. Nyatanya Aceng masih berstatus suami orang lain. Fani juga mengaku pernah disekap dalam kamar selama dua hari. Desastian/dbs