View Full Version
Rabu, 05 Dec 2012

KAMMI Desak KPK Tuntaskan Mega Skandal Century, Boediono Harus Mundur

JAKARTA (VoA-Islam ) –  Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Islam (KAMMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya menuntaskan kasus korupsi di Indonesia, salah satunya adalah kasus Bank Century. Aparat penegak hukum juga didesak agar menangkap dan mengadili Wakil Presiden Boediono sebagai otak intelektual kasus Century  -- ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Bila Ketua KPK Abraham Samad gagal menuntaskan kasus Century, sebaiknya mundur dari jabatannya.

Menurut Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Ilyas Lc, korupsi adalah musuh bersama, koruptor harus dibumihanguskan dari bumi pertiwi. Seperti diketahui, dewasa ini, deretan kasus korupsi terus menjangkiti masyarakat Indonesia. Hampir semua sektor pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif dipenuhi kasus korupsi sehingga merugikan keuangan negara dan melukai rasa keadilan masyarakat.

Lebih lanjut Ilyas mengatakan, korupsi merupakan akar kejahatan yang mengancam dan membahayakan masa depan Indonesia. Akibat korupsi yang lahir dari proses jual beli hukum, kepercayaan masyarakat semakin mendekati titik nadir dan berpotensi melahirkan prahara sosial.

Salah satu persoalan korupsi besar di Indonesia yang belum tertuntaskan adalah mega-skandal korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Korupsi Bank Century terjadi akibat rapuhnya fondasi ekonomi Indonesia sehingga mengakibatkan perumus kebijakan melahirkan keputusan Bailout.

Kondisi ini berbuntut panjang karena proses pencairan dana Century melalui mekanisme instan mengakibatkan prinsip transparansi keuangan terabaikan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Boediono dan pengusaha perbankan berkolaborasi membunuh “dana” yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Akibat kebusukan korupsi Century, rakyat mendapatkan getahnya dimana kemerdekaan rakyat Indonesia terampas dan berujung kemiskinan yang semakin kronis.

Untuk itu, sudah sepantasnya KPK secepatnya menyelesaikan kasus korupsi Century agar tidak semakin menguap. Rakyat sangat mengharapkan KPK tidak ragu dalam mengusut tuntas, mengadili dan menangkap aktor intelektual Century seperti Wapres Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Penetapan Boediono sebagai tersangka sangat penting sebab Boediono merupakan salah satu aktor intelektual kasus Century.

KAMMI sebagai organisasi berbasis mahasiswa Muslim terbesar di Indonesia mendesak KPK agar tidak  ragu dan mundur dalam membebaskan Indonesia dari cengkraman koruptor yang semakin merapuhkan sendi perekonomian Indonesia. “Jika itu terus terjadi dan dibiarkan, jadilah pidato pejabat negara yang mengaku pro pemberantasan korupsi bagaikan wacana kosong yang ditelan angin. Hukum menjadi tajam kepada masyarakat miskin dan kelas bawah, tapi tumpul dan mandul menghakimi pejabat berdasi dan pengusaha kelas kakap, “ tegasnya.

Menurut KAMMI, maraknya kasus korupsi menandakan belum adanya kesadaran massif untuk menjadikan hukum sebagai panglima. Hukum masih menjadi alat sandera politisi yang dapat diperjual-belikan demi kepentingan penguasa sehingga “Siapa yang punya uang, dia dapat membeli hukum di negeri ini”. Pembiaran atas jual beli hukum berdampak sangat mengerikan karena dapat mendorong maraknya kasus korupsi di masyarakat dan lembaga negara.

Akibat proses jual beli hukum yang melahirkan korupsi, kepercayaan rakyat semakin melemah dan mendekati titik nadir. Kondisi ini tidak dapat dibiarkan sebab akan melahirkan prahara sosial. Jual beli hukum juga berdampak kepada kasus korupsi yang mudah dipetieskan dengan bermodalkan uang dan perlindungan penguasa. Jika itu terjadi, jadilah pidato pejabat negara yang mengaku pro pemberantasan korupsi bagaikan wacana kosong yang ditelan angin. Hukum menjadi tajam kepada masyarakat miskin dan kelas bawah, tapi tumpul dan mandul menghakimi pejabat berdasi dan pengusaha kelas kakap.

Adanya jual-beli hukum juga melahirkan parade korupsi berkepanjangan mulai dari megaskandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI, kasus korupsi Bank Century, Rekening Gendut Polri, kasus korupsi Wisma Atlet, korupsi simulator SIM dan kasus korupsi lainnya. Ini semakin menjelaskan, rapuhnya hukum di Indonesia. Penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan kepolisian dibantu elemen eksekutif dan legislatif lebih suka melindungi koruptor daripada membela kepentingan rakyat. Desastian

 


latestnews

View Full Version