GARUT (VoA-Islam) – Bupati Garut Aceng Fikri mendadak selebritis. Hampir seluruh media memblow-up kasus nikah sirri empat hari dan perceraiannya lewat SMS. Bahkan bukan hanya media lokal dan nasional saja, Aceng pun menjadi pemberitaan di media mancanegara.
Salah satu media terbesar di Inggris, The Guardian, memberitakan kasus Aceng dengan judul besar "Indonesians protest over Garut chief's text-message divorce" dengan mengangkat angle pernikahan Aceng dengan seorang remaja yang berakhir singkat.
BBC, kantor berita pemerintah Inggris juga tidak ketinggalan memberitakan Aceng. Dengan judul "Outrage after Indonesian official divorces teenage bride", BBC mengatakan bahwa Aceng adalah suami dengan tiga anak yang menikah dengan remaja tanggung.
Kantor berita ini mengangkat masalah nikah siri Aceng, yang tidak tercatat berdasarkan hukum di Indonesia. BBC juga mengutip pernyataan Aceng yang meminta maaf kepada wanita di Indonesia, namun merasa tidak bersalah.
Di Amerika Serikat, kasus Aceng juga diberitakan. Salah satunya yang mengangkat isu ini adalah Huffington Post. Media senilai ratusan juta dolar ini menuliskan bahwa kasus Aceng telah menjadi isu nasional yang membuat pemerintah Indonesia gerah.
Nikah Siri Digugat
Meski akhlak Bupati Garut tidak terpuji, namun belakangan media nasional dan banyak pengamat mulai menyudutkan pernikahan secara sirri, padahal dalam Islam, nikah Siri tetap sah.
Tak dipungkiri, banyak pejabat di negara ini yang memiliki skandal perempuan selain Bupati Garut Aceng Fikri. Perempuan, yang menjadi pasangan hidup pejabat, tersebut diposisikan sebagai wanita simpanan. Agar tak diketahui publik, pernikahan siri menjadi jalan paling nyaman bagi pejabat untuk berpoligami.
"Bukan hanya bupati. Ada oknum menteri, anggota DPR, dan banyak lagi yang mempraktekkan nikah siri," kata Permadi kepada wartawan, Selasa (4/12/2012).
Bupati Aceng boleh jadi karena apes saja sehingga skandal Bupati Garut itu terungkap ke publik. Seperti diberitakan, sang bupati tenar lantaran menikahi gadis ABG usia 18 tahun dan dalam empat hari menceraikannya melalui SMS. Istri muda bupati itu diceraikan gara-gara dianggap tidak perawan lagi. Sikap bupati mengundang reaksi dari berbagai kalangan, dari ulama, menteri, anggota Dewan, pengamat, Komnas Perempuan, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah meneliti, orang yang melakukan kawin siri sekitar 50 persen akan mendapatkan masalah dalam perkawinan. Hal itu tidak adanya kepastian terhadap istri maupun keturunannya.
Berdasarkan 500 laporan kasus, sekitar 20 persen karena kawin siri. Masalah tersebut adalah kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan anak di sekolah, dan perceraian. Yang mendapat kerugian paling besar adalah kaum perempuan.
Hasil pantauan KPAI, sebagian besar perempuan yang melakukan nikah siri adalah di bawah umur. Sedikitnya ada 2,5 juta perkawinan. Dari jumlah itu, sekitar 34,5%-nya atau sekitar 600 ribu pasangan merupakan pasangan yang menikah di usia dini.
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Kebebasan KPAI, Abdul Ghofur, menjelaskan sebagian besar yang menikah di usia dini biasanya nikah siri, sehingga mengakibatkan banyak anak tidak tercatat di catatan sipil. Imbasnya anak tidak memiliki identitas karena UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mensyaratkan pengajuan akta kelahiran harus disertai dokumen perkawinan dari negara. “Padahal tanpa akta kelahiran, anak akan kesulitan mendapatkan KTP, paspor, mendaftar sekolah, dan mendapat harta warisan”, katanya. Desastian