View Full Version
Kamis, 20 Dec 2012

Pernikahan Siri Aceng Sah, Tapi Bupati Garut Itu Harus Mundur

GARUT (VoA-Islam) – Masyarakat Garut betul-betul menginginkan agar Bupati Garut Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Desakan mundur itu, bukan dikarenakan pernikahan siri sang bupati, melainkan perangai bupati yang tidak memberi teladan bagi masyarakatnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut Asep Lesmana Ahlan menyatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri telah melanggar etika, sumpah janji jabatan, dan Undang-undang. "Bupati Aceng disimpulkan telah melanggar etika dan perundang-undangan, “ungkapnya saat membacakan laporan investigasi pada rapat paripurna khusus DPRD Garut, Rabu (19/12).

Pansus menilai, Bupati Aceng terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juga, melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur. Itu, menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat. Pansus telah menyimpulkan dan menyerahkan keputusannya kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam kerjanya pansus telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Garut dan mantan istri sirinya Fani Oktora (18), serta koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak. Bahkan Pansus juga memintai penjelasan terkait undang-undang pernikahan kepada pihak Pengadilan Agama, koordinasi kepada Gubernur, Ahmad Heryawan dan Kementerian Dalam Negeri terkait undang-undang pemerintahan daerah.

Berdasarkan hasil fakta dari pihak yang telah dimintai keterangan menyatakan bahwa ada pelanggaran UU yang dilakukan Bupati Garut. Pelanggaran itu yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang perdagangan manusia serta melanggar pasal 2 ayat 2 UU tahun 1974 tentang perkawinan.

Bupati Garut, Aceng Fikri siap menerima apa pun putusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkait tuduhan pelanggaran undang-undang. "Keputusannya silahkan kalau dianggap saya ada pelanggaran tentang Undang-Undang 32/2004 atau aturan lainnya," kata Bupati usai memimpin upacara gabungan di lapangan sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Senin lalu.

Sementara itu, Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Salim Alatas atau Habib Selon, pernah mengatakan, pernikahan siri Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Octora juga tidak melanggar agama. "Nikah sirinya juga tidak melanggar agama, nikah yang kedua tidak harus ijin kepada istri pertama. Yang jadi persoalan, mengumbar aib istrinya ke publik. Ini jelas dilarang dalam agama," ujarnya.

Lebih lanjut Habib Selon mengatakan, Bupati Aceng tidak sepantasnya menceraikan begitu saja istrinya. Perceraian melalui SMS yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri sah secara agama. "Talak tiga melalui SMS sah secara agama, tetapi membuka aib istrinya di muka umum, itu sangat dilarang dalam agama," ungkapnya.

Habib Selon juga mengatakan, siapapun, baik pejabat, ataupun masyarakat biasa, tidak bisa seenaknya menceraikan begitu saja istri dan mengumbar aib di muka umum.  Namun hanya selang empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan istrinya dengan alasan ditipu karena, istrinya sudah tidak perawan. Ironisnya, Aceng menjatuhkan talak tiga kepada sang istri melalui SMS.

Ketika banyak pihak menggugat pernikahan siri bupati Garut, namun Ketua MUI H. Amidhan mengatakan, nikah Siri Aceng Fikri secara syariat sudah sah. Desastian/dbs


latestnews

View Full Version