View Full Version
Kamis, 20 Dec 2012

Awas! Ada Label Halal pada Produk Bakso Oplosan Daging Babi, Kok Bisa?

JAKARTA (VoA-Islam) – Berdasarkan proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan MUI di sejumlah tempat baru-baru ini, diakui terdapat produk bakso oplosan daging babi bersertifikat halal yang beredar di masyarakat. MUI Kecolongan? Kok bisa?

MUI pun enggan disebut kecolongan soal pemberian label halal kepada bakso oplosan daging babi. Pasalnya, ketika diteliti sebelum pemberian label halal, bakso yang dimaksud tidak mengandung babi. "Waktu dia mendapat sertifikat memang halal betul," ujar Ketua MUI Ma"ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).

Ma"ruf menduga, produsen bakso kemudian sengaja mengganti bahannya menggunakan daging babi. Atau, daging babi tercampur dalam bahan pembuatan bakso secara tidak sengaja.

Menurut Ma"ruf, produk bakso haram itu telah kadaluarsa masa sertifikasi halalnya sejak 1 Desember lalu. MUI juga tidak akan memperpanjang masa berlaku logo halal untuk bakso olposan daging babi tersebut. Pasalnya, produsen baso tidak mampu menunjukan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi.

Sedangkan untuk produk-produk baso yang masih berlaku masa sertifikasi halalnya, MUI menjamin bersih dari daging babi. "Kami telah verifikasi dan memperoleh data-data bahwa produk-produk yang telah bersertifikat halal dan masih berlaku tidak ada yang tercampur daging babi," tegas Ma"ruf.

Ma"ruf juga menegaskan, proses sertifikasi halal yang dilakukan lembaganya sangat ketat. Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak meragukan sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI.

Berdasarkan prosedur di LPPOM MUI, pengujian untuk sertifikasi halal dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, uji cepat menggunakan test deteksi babi (pork detection kits). Selanjutnya LPPOM akan melakukan uji untuk mendeteksi ada tidaknya DNA babi."Setelah itu LPPOM akan melakukan uji lebih lanjut dengan akurasi yang lebih tinggi. Dengan alat canggih Polymerase Chain Reaction untuk mendeteksi ada tidaknya DNA babi," papar Ma"ruf.

Lebih lanjut, Ma"ruf menghimbau produsen makanan olahan daging agar segera mendaftarkan produknya untuk disertifikasi. Hal ini untuk menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengkonsumsi produk daging. "Produk-produk yang belum bersertifikat halal atau yang sudah kadaluarsa sertifikatnya sangat berpotensi tidak halal karena belum diaudit oleh MUI," ucap pimpinan ulama se-Indonesia itu.

Sementara  itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI Pusat mengadakan evaluasi ulang kehalalan pedagang dan pengusaha bakso. Sejak penemuan kasus bakso daging babi, LPPOM MUI melakukan re-evaluasi pedagang dan pengusaha bakso yang telah memiliki sertifikasi halal. Pemeriksaan ulang itu sudah dilakukan sejak Ahad lalu di tiga provinsi.

"Sejak Sabtu dan Minggu kemarin sudah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," kata Direktur LPPOM MUI Pusat, Lukmanul Hakim, kepada wartawan. Tentang hasilnya, Lukmanul belum dapat menjelaskan.

Sebelumnya, Lukmanul Hakim mengatakan, ada tiga faktor yang menyebabkan bakso yang seharusnya berisi daging sapi menjadi daging babi.  Tiga faktor itu, kata Lukmanul, adalah kesengajaan pedagang bakso, pedagang daging, dan penggunaan mesin giling daging di pasar tradisional.

"Pedagang bakso mencampur daging babi, pedagang daging mengoplos daging, dan penggunaan mesin giling daging untuk seluruh hewan," kata Lukman. Faktor lainnya adalah tata niaga daging celeng dan tata kelola pasar. 

LPPOM MUI Harus Intropeksi

Aktivis Muhammadiyah yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H Wibowo kepada JPNN, mengaku kecewa karena MUI berkilah dengan alasan label pada kemasan bakso yang mengandung daging babi itu sudah kadaluwarsa. "Sebagai muslim tentu saya sangat kecewa. Kenapa MUI malah lempar tanggung jawab dan melebarkan masalah ke pembahasan RUU Produk Halal?" kata Drajad di Jakarta, Minggu (16/12).

MUI dinilai hendak cuci tangan dalam kasus beredarnya baso daging babi berlabel halal. Drajad mengatakan, semestinya MUI mengakui saja telah kebobolan dalam hal sertifikasi halal. "Tapi kenapa tidak pernah terucap sedikitpun permintaan maaf kepada konsumen bahwa sertifikat halal MUI ternyata bobol? Jangan salahkan kepolisian atau instansi lain, sebaiknya MUI introspeksi mengapa kebobolan," cetus Dradjad. Desastian/dbs

 

 


latestnews

View Full Version