JAKARTA (VoA-Islam) – Bakso bermerk Planetaria 56 yang ditemukan tercampur dengan daging babi memiliki logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo tersebut berada di sebelah kanan kemasan dengan corak warna biru. Seperti diketahui, logo MUI menjadi patokan sebagai makanan yang halal.
Bakso merk Planetaria 56 baru diketahui mengandung daging babi setelah tes yang dilakukan Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat. Diberitakan sebelumnya, Sudin peternakan dan perikanan Jakarta Barat menemukan kemasan bakso yang mengandung daging babi. Bakso yang bermerek Planetaria 56 ditemukan di Pasar Tomang Barat dan Pasar Puri Kembangan, Jakarta Barat. Bakso tersebut tergolong mahal karena satu kemasan bakso seharga Rp 57.000 dengan harga eceran Rp 1.300.
"Setelah kita uji lab, bakso yang mereknya Planetaria 56 memang mengandung daging babi. Jadi, akan kita tarik dari pasaran untuk sementara," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Moris Parlindungan Sihombing, Jumat (14/12/2012).
Tidak Ada Sertifikat LPPOM MUI
Ternyata, Bakso Planetaria 56 yang mengandung daging babi dan memiliki logo halal dari MUI ternyata tidak memiliki sertifikat LPPOM MUI Pusat. Dari data yang terkoneksi dengan MUI Pusat juga tidak terdapat nama merk maupun nama produsen bakso tersebut.
"Setelah dicek di data sertifikat LPPOM MUI Pusat, tidak ada nama tersebut. Data daerah yang terkoneksi dengan Pusat, juga enggak ada. Tapi kita masih tetap periksa, takutnya memang sudah terverifikasi dan belum masuk pada data MUI," kata Asrorun Niam Saleh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat.
MUI, kata Asrorun, akan memastikan apakah benar merk tersebut sudah terverifikasi atau belum. Kalau memang benar sudah terverifikasi, dia melihat ada unsur ketidakjujuran pada suplier ataupun produsen.
Ketidakjujuran pada suplier artinya penyedia daging kepada produsen melakukan ketidakjujuran dengan menyampur daging babi pada bahan bakso. Sedangkan ketidakjujuran pada produsen artinya bisa jadi saat menyampaikan sampel kepada MUI dengan menggunakan bahan yang berbeda.
Pengawasan terhadap bakso yang mengandung daging babi tersebut, katanya lagi, akan terus ditelaah. Kalau temuan betul di level produsen, dengan menyebutkan daging sapi tetapi menggunakan daging babi, maka hal tersebut melawan undang-undang konsumen dan dapat dipidanakan. "Berarti kalau ada penipuan logo seperti itu bisa dikenakan dua pasal langsung, penyalahan UU konsumen dan penipuan logo," ungkapnya.
Menurutnya, nama produsen dan merk tidak tercantum pada LPPOM karena dari data yang valid di databes produk halal, tidak ada. Setelah melakukan penelusuran lanjutan, produsen merk tersebut pernah memiliki SH (sertifikat halal) dari Banten, tetapi SH sudah tersebut sudah expired dan perpanjangannya belum lolos. Produsen tersebut tidak lolos karena penelusuran bahan bakunya tidak jelas, sehingga statusnya tidak dinyatakan halal.
Asrorum menjelaskan, pada esensinya, konsumen harus dilindungi, dan dijamin haknya untuk bisa mengonsumsi produk yang halal. Kasus penipuan yang menipu konsumen muslim merupakan tindakan pidana dan harus ada penindakan hukum yang keras agar bisa memberikan efek jera.
Pedagang Bakso Terancam
Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (Apmiso) Indonesia belum lama ini menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengadukan nasibnya atas isu daging oplosan dalam pembuatan bakso. Atas permasalahan ini, omzet pedagang bakso menurun drastis karena turunnya minat beli masyarakat.
"Masalah ini sangat sensitif, bukan cuma kenaikan harga pokok, melainkan isu ini lebih mematikan untuk para pedagang bakso," kata Ketua Umum Apmiso Indonesia, Tri Setyo Budiman, seusai bertemu dengan Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Tri mengungkapkan, tindakan mengoplos daging babi ke dalam adonan bakso hanya dilakukan oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab. Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir berlebihan karena pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan. Desastian/dbs