View Full Version
Ahad, 23 Dec 2012

Waspada! Sepatu Kulit Babi Beredar, Catut Logo Halal MUI

JAKARTA (voa-islam.com) - Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan MUI tidak pernah merekomendasikan pembuatan label 'pig skin lining' dan logo halal pada sepatu Kickers. Hal ini diungkapkannya setelah maraknya isu produk sepatu Kickers yang mendapatkan label halal disertai dengan label 'pig skin lining'.

"MUI tidak pernah merekomendasikan dan tidak pernah berhubungan dengan Kickers," tegas Lukmanul ketika dihubungi, Sabtu (22/12/2012). Ia menjelaskan bahwa memang ada salah seorang masyarakat yang membawa sepatu merek Kickers untuk menanyakan kandungan bahan sepatu.

Lukmanul dengan tegas mengatakan memang sepatu tersebut mengandung bahan babi. Namun, dikatakannya MUI tidak pernah memberikan rekomendasi penggunaan label 'pig skin lining' maupun logo halal pada sepatu tersebut.

"Yang ada data itu (pig skin lining) dipakai oleh perusahaan Kickers untuk membuat logo," jelasnya. Oleh karena itu, MUI melayangkan surat kepada perusahaan Kickers untuk segera menghilangkan logo halal dari produknya dan segera mencabut sepatu yang sudah terlanjur beredar dengan label tersebut.

"MUI tidak pernah menyatakan halal dan sudah menulis surat kepada perusahaan untuk segera mencabut logo," imbuhnya. Menurutnya, segala produk yang menggunakan bahan dari babi menjadi tidak halal.

Bos Sepatu Kickers Dipolisikan

Sebelumnya, Winarto (48), seorang karyawan BUMD, melaporkan SW, direktur PT Mahkota Petriendo Indoperkasa, atas dugaan tindak pidana perlidungan konsumen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Jaya. Perusahaan itu diduga menggunakan kulit babi untuk produk sepatu Kickers.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan dugaan kasus ini bermula dari pelapor bersama rekannya Beni Hidayat saat pergi ke Sogo di Plaza Senayan untuk membeli sepatu.

Begitu tiba di lokasi, pelapor dan Beni membeli sepasang sepatu merek Kickers yang saat itu sedang diskon 50 persen dengan harga Rp449.500 dan Rp484.500.

"Di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan ‘pig skin lining’ (lapisan dari kulit babi). Melihat ada label halal tersebut, kata Rikwanto, pelapor langsung memberanikan untuk membeli sepatu tersebut," ujar Rikwanto, Kamis 20 Desember 2012.

Namun karena ragu, Beni, rekan korban mencoba mengklarifikasi kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai label halal tersebut. Akhirnya MUI minta agar produk sepatu merk Kickers itu segera dicabut dan ditarik dari pemasarannya.

Laporan pelapor tercatat bernomor laporan LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang tindak pidana konsumen pasal 8 ayat (1) huruf H juncto pasal 61 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. [Widad/rpb, viv]


latestnews

View Full Version