View Full Version
Selasa, 25 Dec 2012

Kemenag dan Rabithah Gelar Konferensi Fatwa Internasional di Jakarta

JAKARTA (VoA-Islam) – Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Internasional tentang Fatwa Tahun 2012 yang diselenggarakan di Jakarta, 24 -26 Desember 2012. Kegiatan itu merupakan kerja sama antara Kementerian Agama dengan Rabithah Alam Islami (The Muslim World League).

Konferensi yang bertempat di Ruang Flores Hotel Borobudur itu dihadiri oleh Sekjen Rabithah Dr Abdullah Abdul Muhsin al-Turki dan Menteri Agama Suryadharma Ali. Koneferensi yang berlangsung hingga Rabu (26/12) mendatang tersebut dibuka oleh Menteri Agama RI, Suryadharma Ali dan turut hadir Menko Kesra, Agung Laksono dan Sekjen Rabithah Al-Alam Al-Islami, Syekh Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki.

Dalam Konferensi tersebut, pembicaraan difokuskan pada empat hal, yaitu kontribusi fatwa dalam transformasi sosial-politik dan budaya Muslim, identifikasi isu krusial terkait ide dan praktek keagamaan Muslim, mengetahui tantangan dan solusi masalah akibat perubahan sosio-relijius, serta mengidentifikasi isu strategis terkait manajemen kehidupan beragama.

Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat kepada wartawan mengatakan, konferensi yang mengangkat tema Fatwa and Social Change (Fatwa dan Perubahan Sosial) itu diikuti oleh 300 peserta dari 20 negara (Brunei Darussalam, Papua Nugini, Jepang, Taiwan, China, Korea Selatan, Rusia, Kamboja, Vietnam, Singapore, Malaysia).

Kemudian, Serbia, Turki, Inggris, Arab Saudi, Jordania, Laos, Thailand, Filipina, dan Timor Leste yang terdiri atas para menteri agama, kalangan profesional, akademisi, dan praktisi di bidang fatwa, dan praktisi media.

Bahrul menegaskan, penyelenggaraan konferensi ini dilatarbelakangi oleh beberapa pokok pikiran, yakni:  bahwa dunia Islam saat ini sedang menghadapi berbagai masalah keagamaan kontemporer yang status hukumnya belum didefinisikan dan dikonfirmasi, baik dalam Alquran atau Sunnah.

Beberapa di antaranya bahkan sangat sensitif dan kontroversial bagi umat Islam sendiri. Fenomena ini tentu saja sangat bermasalah bagi umat Islam karena dapat menimbulkan keraguan dan mengganggu pelaksanaan hukum Islam. "Untuk mengurangi masalah ini, diperlukan upaya merumuskan kembali hukum Islam dan itu bisa dilakukan melalui mekanisme fatwa," jelasnya.

Fatwa merupakan produk hukum yang bersumber dari hasil penafsiran terhadap Alquran dan hadis yang berkaitan dengan cara hidup Islami. "Fatwa terbukti efektif dalam memberikan bimbingan dan kepastian hukum bagi umat Islam untuk menghadapi isu-isu agama yang belum jelas. Hal ini menunjukkan bagaimana fatwa mempunyai posisi penting dalam kehidupan beragama umat Islam," kata Bahrul.

Kebutuhan fatwa muncul, lanjut dia, misalnya ketika ada perbedaan pandangan dan kebingungan yang terkait dengan isu-isu agama Islam. Fatwa berperan penting sebagai media mendialogkan doktrin Islam dengan berbagai peristiwa dalam kehidupan sehari-hari muslim.

Selain itu, kualitas fatwa harus selalu dijaga. Dalam konteks ini, para ahli, akademisi, dan praktisi di seluruh dunia hukum Islam wajib untuk terus meningkatkan kompetensi mereka dalam memproduksi fatwa. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui pertukaran informasi mengenai metodologi dan obyek fatwa, misalnya melalui konferensi internasional tentang fatwa.

"Melalui konferensi ini, diharapkan bisa terbentuk sebuah badan fatwa internasional yang mampu memberikan solusi terhadap kebutuhan hukum masyarakat Muslim dunia. Dan, berbarengan dengan pembukaan konferensi internasional ini, akan diluncurkan Islamic Media Website, sebagai bentuk tindak lanjut hasil rekomendasi Konferensi Media Islam Internasional kedua pada Desember tahun lalu di Jakarta," pungkasnya.

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, otoritas fatwa lebih bersifat moral, bukan legal positif. Untuk itu, jika diharapkan dapat mengikat seluruh warga negara, fatwa perlu mendapat pengesahan dari negara dan diproses secara konstitusional menjadi Undang-undang yang belaku.

“(jika sudah menjadi Undang-undang) Fatwa dapat menjadi penyangga dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Agung ketika memberikan sambutan sekaligus membuka acara International Conference on Fatwa ini.

Dalam pembukaan konferensi hari ini juga diluncurkan situs media Islam yang beralamat di www.islamicnewsmedia.org. Website ini merupakan kesepakatan antara Kemenag RI dengan Rabithah dan merupakan tindaklanjut dari Konferensi Media Islam Internasional Ke-2. Situs berita Islam ini diresmikan oleh Menko Kesra Agung Laksono. “Situs tersebut terbuka untuk umum, bisa untuk sharing informasi, counter informasi yang menyudutkan Islam,” kata Mubarok. desastian

 


latestnews

View Full Version