View Full Version
Jum'at, 28 Dec 2012

Tahun 2013 Tarif Listrik Naik Tiap Tiga Bulan, PHK Di Depan Mata

JAKARTA (VoA-Islam) – Bagi yang hidup pas-pasan siap-siap menarik nafas, betapa biaya hidup semakin berat saja.  Tahun 2013 nanti, Pemerintah akan menaikkan tarif listrik sebesar rata-rata 15 persen secara bertahap. Per 1 Januari 2013, tarif tenaga listrik naik antara 4-6,5 persen setiap tiga bulan. Biasanya kenaikan TDL akan disertai dengan kenaikan biaya kebutuhan pokok.

DPR menyetujui usulan pemerintah mengalokasikan dana subsidi untuk listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah soal mekanisme kenaikan TDL.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, menjelaskan, Menteri ESDM, Jero Wacik, telah meneken Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 yang mengatur tentang kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2013.

"Tertinggi untuk golongan rumah tangga sebesar 6,5 persen dan terendah 4 persen, sedangkan untuk golongan industri naik 5 persen setiap tiga bulan," kata Jarman di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Kamis 27 Desember 2012.

Untungnya, golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dipastikan tidak terkena kenaikan tarif listrik. Sementara itu, golongan rumah tangga dengan daya 6.600 VA secara bertahap dihilangkan subsidinya, dan pada Desember 2013 tidak lagi menikmati subsidi listrik.

Kenaikan bertahap ini, katanya, sesuai dengan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia agar tidak terjadi inflasi yang tinggi. Dengan kenaikan tarif listrik ini, maka Kementerian ESDM akan meminta PT Perusahaan Listrik Negara untuk melayani masyarakat lebih baik lagi.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, mengatakan, perseroan telah menganggarkan investasi sebesar Rp64,9 triliun, dengan Rp10,1 triliun di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PLN memfokuskan 30 persen investasi di jaringan listrik luar Pulau Jawa dan 70 persen pembangunan transmisi di luar Pulau Jawa.

Pengusaha Terancam

Kalangan industri mengancam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) menindaklanjuti rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per 1 Januari sebesar 15% secara bertahap. Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), kenaikan TDL tahun 2013 itu merupakan ancaman serius bagi kinerja industri terutama industri tekstil.

Wakil Ketua API Jateng, Djoko Santoso, menyampaikan PHK atau efisiensi tenaga kerja dilakukan jika pasar tidak bisa menerima kenaikan harga jual produk sebagai imbas kenaikan biaya produksi.

“Sebenarnya dari awal kami sudah menolak rencana kenaikan TDL ini. Tapi teryata pemerintah tetap merealisasikan kenaikan TDL. Ini cukup berat bagi kalangan industri karena tahun depan upah tenaga kerja naik dan harga material khususnya untuk produk tekstil juga naik,” kata Djoko.

Kenaikan tiga komponen industri ini, akan mendongkrak biaya produksi mencapai rata-rata 15%. Tapi, kenaikan harga produk yang diperkirakan bisa diterima pasar hanya berkisar 6%-7%.

Meski ada efisiensi di tenaga kerja, menurut Djoko pihak industri tetap harus mempertahankan produktivitas. “Memang PHK itu belum ada rencana. PHK atau tidak, itu nanti tergantung kemampuan atau daya beli pasar sehubungan dengan kenaikan harga produk.”

Menteri ESDM Jero Wacik meyakini kenaikan tarif dasar listrik (TDL) per tiga bulan pada 2013 tidak akan menimbulkan gejolak di dunia usaha. Menurut Jero, akan diatur besaran kenaikan dalam usaha tertentu. "Saya sudah mengundang mereka (pengusaha). Untuk pengusaha, sudah dibikin stratanya. Misalnya perusahaan tertentu naiknya banyak, perusahaan garmen dikecilkan," kata Jero di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Jero mengatakan, pengusaha akan selalu mengaku kenaikan TDL akan memberatkan. Hanya saja, dia meyakini kenaikan TDL tidak akan berimbas pada kebangkrutan usaha. "Tidak akan jatuh lah," kata dia. desastian/dbs


latestnews

View Full Version