JAKARTA (voa-islam.com) - Betapa malangnya ustadz Abdul Aziz, seperti kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Ustadz Abdul Aziz yang menjadi korban penganiayaan pendeta HKBP Palti Panjaitan kini ternyata berstatus tersangka.
Hal itu diungkapkan ustadz Abdul Aziz saat mengadukan kasus yang dialaminya kepada Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI) di Komplek Perkantoran Yayasan Daarul Aitam Jl. KH. Mas Mansyur No. 47C & D, Jakarta Pusat.
“Saya tidak tahu kenapa posisi saya sekarang menjadi tersangka, padahal saya tidak melakukan tindakan, lalu mengapa saya jadi tersangka?” ujarnya polos kepada voa-islam.com, Jum’at (4/1/2013).
...Saya tidak tahu kenapa posisi saya sekarang menjadi tersangka, padahal saya tidak melakukan tindakan, lalu mengapa saya jadi tersangka?
Ia menceritakan, bahwa dirinya mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pengancaam yang diadukan oleh pendeta HKBP Palti Panjaitan.
“Awalnya saya dipanggil oleh Polda Metro Jaya di Jakarta untuk menjadi saksi, sekitar bulan Oktober atau November 2012. Kasusnya pengancaman kepada Pendeta Palti Panjaitan. Kemudian ketika saya dipanggil, saya hadir waktu itu, saya berikan keterangan apa adanya. Kemudian pemanggilan kedua saya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Menurut ustadz Abdul Aziz, pelaporan pendeta HKBP Palti Panjaitan terhadap dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya itu ternyata telah dilakukan jauh sebelum dirinya dianiaya.
“Kejadian yang Palti Panjaitan laporkan ke saya tanggal 4 April 2012. Jadi sebelumnya pendeta Palti Panjaitan sudah memperkarakan saya dengan kasus pengancaman,” tuturnya.
Sejenak, ustadz Abdul Aziz pun terkejut dengan kasus yang dialaminya, sambil bertanya; “Kalau benar saya yang mengancam, tapi justru kenapa saya yang dianiaya?” ungkapnya
...Saya dan masyarakat berharap tetap satu tujuan yaitu menolak kebaktian liar di desa Jejalen Jaya
Di sisi lain, ustadz Abdul Aziz juga menuntut agar kasus penganiayaan terhadap dirinya segera disidangkan.
“Sekarang kasus penganiayaan Palti kepada saya sudah diproses di Polres Bekasi, saya menuntut bulan ini agar bisa disidangkan,” tegasnya.
Meski berbagai masalah menghadang, ustadz Abdul Aziz tetap tegar. Ia bahkan menyerukan kepada warga Bekasi khususnya desa Jejalen Jaya untuk tetap menolak kebaktian liar HKBP.
“Saya dan masyarakat berharap tetap satu tujuan yaitu menolak kebaktian liar di desa Jejalen Jaya,” tandasnya. [Ahmed Widad]