View Full Version
Rabu, 09 Jan 2013

Saharudin Daming: Melanggar Hukum dan HAM, Saya Muak Dengan Densus 88!

JAKARTA (voa-islam.com) - Terkait penembakan di sejumlah tempat seperti Makassar, Dompu dan Bima oleh Densus 88, mantan Komisioner Komnas HAM, Dr. Saharudin Daming, SH, MH mengaku muak kepada Densus 88 yang telah menginjak-injak hukum dan HAM.

Hal itu disampaikan Saharudin Daming yang menyatakan bahwa Densus 88 tak layak disebut sebagai aparat penegak hukum.

“Terus terang saya sudah sangat muak dengan tingkah laku Densus 88 yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tapi telah menginjak-injak hukum dan Hak Asasi Manusia. Saya menilai bahwa Densus 88 itu tidak layak disebut sebagai aparat penegak hukum  dan tidak layak mendapat amanat bangsa,” tegasnya kepada voa-islam.com, Selasa (8/1/2013).

Ia pun mempertanyakan, bagaimana mungkin aparat penegak hukum tapi justru melanggar Hak Asasi Manusia dan melanggar hukum itu sendiri?

...saya sudah sangat muak dengan tingkah laku Densus 88 yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tapi telah menginjak-injak hukum dan Hak Asasi Manusia

Menurutnya aturan hukum yang paling dilanggar oleh Densus 88 itu adalah asas praduga tak bersalah.

“Hukum yang paling terlanggar dalam hal ini tentu asas praduga tak bersalah. Tidak ada orang yang bisa memastikan, apalagi Densus 88 bahwa orang yang dia tembak mati di tempat itu adalah pelaku kejahatan, jahat saja belum apalagi sebagai pelaku teroris? Satu-satunya pihak yang berwenang melakukan vonis atas setiap orang yang melakukan segala kejahatannya termasuk teroris adalah pengadilan. Itu pun masih memerlukan proses banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum final,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Saharudin Densus 88 telah melakukan ekstra judicial killing yang merupakan pelanggaran HAM berat. 

“Jika upaya hukum itu telah dilakukan dan yang berwenang memutuskan bersalah, barulah status kejahatan dan eksekusi-eksekusi itu dapat dilakukan. Tetapi Densus 88 telah melakukan hal yang jauh melampai batas kewenangannya, inilah yang disebut sebagai extra judicial killing (pembunuhan di luar pengadilan) dan itu jelas merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat,” tandasnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version