JAKARTA (VoA-Islam) – Banyak kalangan menyambut gembira dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan. Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menyatakan menghargai apapun keputusan MK.
Dalam Sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013), Ketua MK Mahfud MD mengatakan, sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan. "Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," tandas MK.
MK berpendapat, walaupun terdapat perlakuan khusus dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak latar belakang kurang mampu secara ekonomi untuk mendapat kesempatan tetapi hal itu sangat sedikit dan hanya ditujukan kepada anak-anak yang sangat cerdas.
Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas tidak mungkin sekolah di RSBI/SBI. MK menilai kelas internasional di sekolah negeri menjadikan pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi.
Sebelumnya, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
"Saya senang dengan putusan ini karena MK berpihak kepada rakyat, hormatilah keputusan hukum. Jangan sampai tidak ada RSBI, tapi ada yang setipe," kata wali murid, Widi yang anaknya sekolah di SMA 68.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut baik putusan tersebut, alasannya RSBI tidak menambah mutu kualitas pendidikan."Ya bagus, setuju atas putusan itu. Solanya dulu tidak ada RSBI juga bagus kualitasnya," kata Jokowi saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013).
"Bayar mahal juga belum menjamin sebuah kualitas, kalau SDM nya tidak siap. Buktinya banyak di RSBI gurunya pakai bahasa Indonesia, internasionalnya di mana?" cetus Jokowi.
Jokowi menegaskan, Pemrov DKI akan segera memperbaiki kualitas guru DKI Jakarta untuk menaikkan mutu pendidikan. Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki infrastruktur pendidikan."Kalau anggaran gede itu harus menghasilkan suatu kualitas yang baik," jelasnya.
Apa Itu RSBI
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh berpendapat, RSBI penting dibentuk untuk memfasilitasi siswa-siswa pintar dengan kemampuan akademis tinggi. Siswa pintar ini tidak akan maksimal belajar jika dikumpulkan bersama siswa-siswa lain yang biasa-biasa saja dengan fasilitas belajar seadanya.
Deputi Direktur Bidang Pembelaan Hukum untuk Keadilan ELSAM, Wahyu Wagiman, yang menjadi pengacara untuk gugatan RSBI, mengatakan, latar belakang gugatan ini adalah:
Pertama, diskriminasi yang dilakukan negara terhadap warganya. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan untuk seluruh warga negara, tidak peduli kaya atau miskin, tanpa melihat golongan ataupun wilayahnya. Sementara itu, sekolah-sekolah berlabel RSBI atau SBI hanya memfasilitasi siswa dari kalangan berpunya, dengan secara langsung ataupun tidak, memutus akses bagi siswa miskin untuk memperoleh fasilitas yang sama.
Selain itu, ada diskriminasi di bidang anggaran. Pemerintah memperlakukan secara berbeda antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah umum biasa. Sekolah RSBI/SBI mendapat gelontoran dana besar melalui mekanisme block grant selain dana BOS yang memang diberikan kepada setiap sekolah. Padahal, kewajiban negara adalah menyiapkan anggaran yang cukup untuk semua sekolah, tanpa diskriminasi.
Pada dasarnya, RSBI ditugaskan oleh pemerintah untuk mengadopsi kurikulum dari salah satu negara anggota OECD, yaitu negara - negara yang dianggap sudah maju dan mapan, untuk diterapkan di sekolah tersebut. Hal ini dengan harapan bahwa poin - poin tertentu yang baik dari sistem pendidikan negara maju tersebut dapat diadaptasikan dan diterapkan di sekolah tersebut, untuk selanjutnya (nantinya) dikembangkan ke sekolah lain di lingkungannya.
Dalam pelaksanaannya, karena kendala bahasa, hampir selalu negara rujukan adalah negara yang menggunakan bahasa pengantar Bahasa Inggris. Ini disebabkan bahasa asing yang paling sering dikuasai pendidik adalah bahasa Inggris.
Diantara negara - negara berbahasa Inggris dalam OECD, sistem pendidikan dari Inggris, yaitu Cambridge International Education, adalah yang paling mudah diadopsi, dan karenanya termasuk yang paling populer. Sistem lain yang juga populer adalah International Baccalaureate (IB), dan yang agak jarang adalah Edexcel.
Sistem CIE pada prinsipnya mirip TOEFL: siswa dibebaskan bagaimana mereka akan belajar (di sekolah / lembaga pendidikan, otodidak, diajar orang tua sendiri, tutorial privat, dll) , berapa lama jangka waktunya (umumnya 1 - 3 tahun), buku dan alat bantu lain, dan lain - lain. Yang penting, pada saat ujian (dilaksanakan serentak di seluruh dunia), mereka lulus, maka akan mendapat Sertifikat yang menjelaskan kelulusan mereka pada mata pelajaran apa dan dengan tingkat apa. Misal, Matematika dengan Grade B, Fisika dengan grade D, dan seterusnya.
Hanya siswa yang lulus pada mata pelajaran tersebut yang mendapat sertifikat. Mata pelajaran yang gagal tidak tercantum dalam sertifikat, dan bila tidak ada mata pelajaran sama sekali yang lulus, maka tidak akan mendapat sertifikat. desastian/dbs