JAKARTA (VoA-Islam) – Melalui akun twitternya '@farhatabbaslaw', pengacara Farhat Abbas menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina." Kicauan itu tayang pada 9 Januari 2013.
Akibat kicauan Abbas, Tokoh Muslim Tionghoa, Anton Medan, melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang biasa dipanggil Ahok melalui media sosial (twitter)."Ucapan Farhat Abbas merupakan kebencian terhadap etnis tertentu," kata Anton di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (10/1).
Anton mengatakan, pihaknya mengadukan Farhat ke Polda Metro Jaya, agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali sehingga kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terjaga.
Anton menuturkan suami penyanyi Nia Daniati tersebut diduga melanggar Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Anton sempat menghubungi dan menasihati agar Farhat meminta maaf, namun telepon selularnya tidak bisa dihubungi. "Karena Farhat tidak ada itikad baik, maka saya laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Anton.
Selain Anton, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) juga melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kamis (10/1) siang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan mengadukan Farhat dengan Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Farhat Abbas yang dilaporkan oleh Anton Medan dan Ramdan Alamsyah atas tuduhan rasis, balik mengatakan, justru merekalah yang mengibarkan bendera rasis."Menurut saya merekalah (Anton Medan dan Ramdan Alamsyah) yang memulai mengibarkan bendera rasis," kata Farhat di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.
Kabarnya, walaupun Farhat telah melayangkan permintaan maaf, tetapi hal tersebut tidaklah serta-merta menghapus pembebanan hukum dibaliknya. ''Sebab ini tindak pidana,'' tutur Deklarator HAMI, Ramdan Alamsyah.
Farhat mengatakan, dirinya tidak sama sekali berniat menyampaikan isu rasis yang menghasut melalui media sosial yang ditujukan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal Ahok.
Suami penyanyi Nia Daniati itu, menyebut Anton Medan dan Ramdan yang memperbesar masalah kecil dari ucapan melalui twitter."Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya tidak perlu melapor, masa alasan telepon satu malam tidak diangkat langsung lapor polisi," ujar Farhat.
Farhat juga menambahkan, seharusnya Anton Medan yang merupakan warga keturunan bisa membantu menyelesaikan persoalan atau mendamaikan. Desastian/dbs