Laporan CIIA: Setelah Ditembak Densus 88 Tamrin tak Jelas Rimbanya
Oleh: Harits Abu Ulya
Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA)
VOA-ISLAM.COM - Pada hari Jumat 4 Januari 2013 setelah penembakan Densus 88 terhadap Ahmad Kholil dan Abu Uswah di teras masjid Nur Al Afiah, Makassar, ada dua orang yang di tangkap Densus 88 di pasar Daya Lama Makassar sekitar pukul 14.00 WITA. Keduanya ditangkap ketika naik motor berboncengan dan hendak belanja ke pasar.
Satu orang bernama Arbain Yusuf alias Yusuf alias Bain Abu Fadil alias Fadil dan yang kedua bernama Tamrin bin Pangaro. Namun nasib Tamrin sampai kini belum jelas dan keluarga Tamrin juga merasa bingung kemana harus mencari. Karena sampai hari Senen (14/1/2013) sepekan lebih paska penangkapan Tamrin, pihak aparat belum memberitaukan kepada keluarga perihal penangkapan dan penahanannya.
Tamrin sendiri ditembak Densus dibagian kaki atas (paha) saat penangkapan. Dan saksi mata mengatakan tidak ada perlawanan dan tidak membawa senjata. Sementara Arbain, pihak aparat Densus 88 sudah menyampaikan surat penangkapan dan penahanan kepda keluarga dengan nomor surat: B/17/I/2012 Densus tertanggal 07 Jan 2013 dan Surat:B/19/I/2013/Densus, tertanggal 10 Januari 2013.
Tamrin yang ditembak Densus 88 belum jelas kemana dan dimana tidak jelas juntrungannya. Menurut kami, ini adalah contoh betapa terzaliminya pihak keluarga atas tindakan Densus 88 seperti yang menimpa Tamrin.
Hak-hak keluarga korban sering diremehkan begitu saja, kemudian bagaimana proses advokasinya kalau keluarga tidak tahu rimbanya si Tamrin. Kalau pun sudah jelas posisi orang-orang yang tertuduh atau diduga teroris, Densus secara sepihak memilihkan pengacara untuk mereka dan ini tidak fair.
Karena itu, harusnya para pengusung HAM juga harus mengambil tindakan. Karena dalam proses penegakkan hukum dalam isu terorisme betul-betul mekanisme hukum (criminal juctice system) dibuang ditong sampah.
Densus main tangkap, surat penangkapan dibuat menyusul berikut penahannya. Kalaupun salah tangkap, kemudian setelah 7x24 jam dilepas dan tidak ada rehabilitasi atas nama korban.
Ini adalah bentuk pelanggaran yang mengajarkan rakyat atau siapapun bahwa mekanisme hukum tak diperlukan lagi jika mau mencapai tujuan-tujuannya. Atau yang pasti, cara-cara seperti ini menjadikan kepercayaan masyarakat makin tergerus. [Ahmed Widad]