JAKARTA (voa-islam.com) – Hingga kini jenazah korban penembakan Densus 88 belum ada yang dimakamkan. Sebagian keluarga korban masih menunggu hasil tes DNA dari Polri sebagai prosedur pemulangan jenazah.
Namun, Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman justru menyerukan agar menolak prosedur kepolisian yang melakukan pengambilan sampel darah untuk tes DNA dari pihak keluarga korban penembakan Densus 88.
Hal itu disampaikan Munarman saat menerima laporan keluarga almarhum Ahmad Kholil dan Abu Uswah yang keduanya ditembak Densus 88 di teras masjid Nur Al Afiah, Makassar kepada Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI).
“Sebetulnya pengambilan DNA itu tidak ada hubungannya, sebab pengambilan DNA itu untuk memastikan mayat yang tak dikenal. Tetapi kalau katanya polisi sudah tahu dan jelas identitasnya, ngapain pakai tes DNA?” kata Munarman yang juga menjabat sebagai dewan pakar PUSHAMI, Kamis (10/1/2013).
...Seruan saya, kalau ada keluarga korban yang ditangkap atau pun ditembak mati, jangan mau diambil DNA, karena tidak ada kepentingannya
Menurut Munarman, pengambilan sampel DNA untuk kepentingan mendata keturunan orang-orang difitnah sebagai teroris agar nanti bisa diawasi.
“Jadi standar mereka untuk mengambil DNA yang katanya orang-orang itu sudah jelas identitasnya itu salah besar. Buat apa itu? Tidak ada kepentingannya! Kecuali kepentingannya untuk mendata keturunan-keturunan orang yang difitnah sebagai teroris, supaya nanti bisa diawasi,” ungkapnya.
Untuk itu ia menyerukan agar keluarga korban penembakan Densus 88 menolak prosedur tes DNA yang dilakukan pihak kepolisian karena tidak ada alasan hukum yang bisa dibenarkan.
“Seruan saya, kalau ada keluarga korban yang ditangkap atau pun ditembak mati, jangan mau diambil DNA, karena tidak ada kepentingannya. Kecuali jenazah yang tidak dikenali identitasnya. Karena secara hukum tidak ada kepentingan untuk pembuktian apa pun juga, tidak ada alasan hukum yang bisa debenarkan,” tegasnya.
...Jadi harus protes ke Kapolri soal prosedur pengambilan DNA ini dan minta segera jenazah itu dikembalikan
Selain itu, pihak kepolisian harus segera memulangkan jenazah korban penembakan, karena menurut syariat Islam, jenazah harus segera dikuburkan.
“Jadi harus protes ke Kapolri soal prosedur pengambilan DNA ini dan minta segera jenazah itu dikembalikan kepada keluarga karena kewajiban berdasarkan syariat Islam itu, jenazah mesti segera dikuburkan. Sebagaimana dalam hadits:
ثَلاَثَةٌ يَا عَلِى لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ الصلاةُ إِذَا آنَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا
“dari Ali bin Abi Thalib ra: sesungguhnya Rasulullas Saw pernah berkata kepadaku , “wahai Ali, ada 3 hal yang tidak boleh kamu akhirkan (harus disegerakan). Yaitu shalat ketika sudah masuk waktunya, jenazah ketika telah ada, dan yang belum menikah ketika kamu dapatkan jodoh yang sepadan denganya.” (H.R. Tirmidzi),” jelasnya. [Ahmed Widad]