View Full Version
Senin, 21 Jan 2013

KPAI Kecam Sekolah Katolik Tolak Beri Pelajaran Agama Islam

JAKARTA (VoA-Islam) - Kurang ajar, di Blitar ada enam sekolah Katolik yang menolak memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswi yang Muslim. Menyikapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam sekolah yang menolak memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswi yang Muslim. Tindakan sekolah yang melarang pelajaran agama Islam jelas melanggar konstitusi.

Adapun enam sekolah Katolik itu:  SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, kesemuanya di Blitar menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam.

Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, “Hak anak yang harus dilindungi adalah hak agama dan pendidikan agama," ujar Niam  kepada wartawan usai konferensi pers di kantor MUI.

Asrorun menambahkan penolakan SMAK Diponegoro Blitar yang menolak menyediakan guru beragama Islam melanggar pasal 12 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. "Dalam ayat tersebut dijelaskan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut oleh pendidik seagama.”

KPAI menuntut pemerintah bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar UU. Bahkan Pemerintah bisa mencabut izin sekolah jika masih "bandel" setelah dilakukan pembinaan dan pembimbingan. "Menteri dan kepala daerah punya kewenangan itu sesuai PP nomor 55 ahun 2007," ungkapnya.

KPAI mendesak pemerintah memberikan sanksi bagi enam sekolah Katolik yang tidak memberikan izin mengajarkan pelajaran agama Islam kepada muridnya yang muslim. "Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus proaktif melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap sekolah yang melanggar ketentuan ini," tegas Niam.

Niam mensinyalir, masih banyak sekolah yang menolak mengijinkan pengajaran mata pelajaran agama seperti yang dilakukan keenam sekolah Katolik tersebut."Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kasus seperti di Blitar banyak terjadi di Sekolah-sekolah di daerah lain, termasuk di Ibu Kota Jakarta," ungkapnya.

Meski demikian, imbuh Niam, banyak juga sekolah yang telah memenuhi hak dasar agama siswa sebagaimana diamanatkan Pasal 12 UU Sisdiknas, seperti sejumlah sekolah Muhammadiyah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyediakan guru kristen atau katolis bagis siswanya yang beragama Kristen. Beberapa sekolah Kristen di Jakarta pun telah banyak yang memenuhi kewajiban tersebut. "Untuk itu, masyarakat perlu berpartisipasi untuk melakukan pengawasan agar hak-hak pendidikan agama anak terpenuhi," tegasnya.

Sekolah harus menyadari akan kewajiban n tanggung jawabnya untuk memberikan pendidikan agama agama siswa dengan pendidik yang seagama. Ini adalah amanah UU Sisdiknas, pasal 12. Selain itu, orangtua atau wali murid juga harus aktif melakukan pengawasan terhadap sekolah guna memastikan terpenuhinya hak dasar anaknya memperoleh pendidikan agama.

Menurutnya, orangtua dan masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjamin perlindungan anak, termasuk dengan melaporkan pelanggaran hak tersebut kepada pihak berwenang. Kabarnya, Wali Kota Blitar akan memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah tersebut. desastian


latestnews

View Full Version