JAKARTA (voa-islam.com) - Lutfie Hasan Ishaaq mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
"Saya mengundurkan diri sebagai Presiden PKS, dan kepada ketua Majelis Syuro agar dapat diproses secara organisasi," kata Lutfi saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta pada Kamis sekitar pukul 17.40 WIB.
Lutfie berada di KPK sejak Kamis dini hari untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Anggota Komisi I DPR itu selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.
"Saya sedang menghadapi satu masalah yang butuh waktu untuk menjalani proses hukum untuk bisa membuktikan benar dan salah, dan ini menjadi bagian perjuangan PKS," ungkap Lutfi.
Ia berpesan agar organisasi PKS tetap berjalan. "Sementara waktu organisasi PKS harus terus berjalan, saya sudah tidak bisa lagi menjalankan roda organisasi partai sebab amanat musyarah nasional adalah PKS masuk ke tiga besar," tambah Lutfi.
Pria yang lahir di Malang, Jawa Timur pada 5 Agustus 1961 tersebut terpilih menjadi Presiden PKS periode 2009-2014 pada Sidang Majelis Syuro PKS II dan merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan pada 1998 yang merupakan cikal bakal dari PKS.
Tiga tersangka lain juga telah ditahan KPK yaitu pengusaha AF (Ahmad Fathanah) ditahan di rumah tahanan KPK di gedung KPK sedangkan dua direktur PT Indoguna Utama yaitu JE (Juard Effendi) ditahan di rutan Salemba sementara AAE (Arya Abdi Effendi) ditahan di rutan Cipinang sejak Kamis dini hari.
Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.
Uang Rp1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.
KPK telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut, penggeledahan juga dilakukan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan gedung Kementerian Pertanian di Jalan Harsono RM No 3 Ragunan dan rumah para tersangka yaitu rumah tersangka Arya di taman Duren Sawit dan rumah Ahmad Fathnah di Apartemen Margonda City kamar 605.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.(Widad/ant)