View Full Version
Senin, 11 Feb 2013

Kejaksaan Buru Terpidana Pelecehan Sesual Anand Krishna

JAKARTA (voa-islam.com) - Kejaksaan terus mencari keberadaan terpidana 2,5 tahun penjara perkara pelecehan seksual, Anand Krisha yang mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dieksekusi.

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Manan melalui laman Kejaksaan Agung, Senin, menyatakan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Anand Krishna tersebut. "Tentunya kalau ada, langsung ditangkap," ucapnya.
 
"Anand Krishna itu menghilang saat hendak dieksekusi. Jadi bukannya kami tidak serius untuk menangkapnya," ujarnya.

Sebelumnya Anand terbukti telah berbuat asusila dan mendapat hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul, Anand dihukum 2,5 tahun pada tingkat kasasi MA.

Perkara kasasi divonis majelis hakim kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung sebagai anggota yakni Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.

Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi ke MA karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan melakukan tindak pidana asusila.

Anand menjadi terdakwa setelah seorang muridnya yaitu korban Tara Pradipta Laksmi, melaporkan bahwa pada 21 Maret 2009 Anand melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar.


latestnews

View Full Version