JAKARTA (voa-islam.com) - DPR RI menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi Undang-Undang.
Persetujuan disepakati dalam rapat paripurna DPR RI setelah pembacaan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme oleh Ketua Pansus, Adang Daradjatun.
"Apakah anggota Dewan yang terhormat dapat menerima dan menyetujui RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk dijadikan Undang-Undang?" tanya pimpinan rapat paripurna DPR RI, Priyo Budi Santoso kepada 350 anggota DPR RI yang hadir, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
"Setuju," jawab anggota DPR serentak.
DPR memandang penting penetapan RUU tersebut menjadi Undang-undang. "Proses pembentukan undang-undang ini pun telah mempertimbangkan kepentingan nasional dan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional," ujar Priyo.
Ketua Panitia Khusus RUU itu, Adang Daradjatun, menyampaikan ada isu-isu penting terkait menjadi fokus proses pembahasan. Salah satunya keperluan kerja sama internasional yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.
"Kemudian, mekanisme pengawasan terhadap pengiriman uang yang diduga untuk mendanai terorisme, ini diperlukan agar institusi tidak sewenang-wenang," ujar Daradjatun.
Selain itu, kata dia, penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif. [Widad/ant]