View Full Version
Kamis, 14 Feb 2013

Kompak, Fatwa Ulama Padang dan Aceh, Haramkan Perayaan Valentine's Day

JAKARTA (voa-islam.com) – Bukan hanya MUI Depok yang mengeluarkan surat edaran yang melarang  agar remaja muslim tidak mengikuti perayaan hari Valentine. MUI Kota Padang juga mengeluarkan larangan bagi generasi muda untuk merayakan Valentine's Day, yang jatuh pada 14 Februari.

"Dalam Islam tidak ada yang namanya hari valentine's. Justru hari tersebut lebih ke arah hubungan bebas dan maksiat dan ini hukumnya haram bagi umat Islam," kata Ketua MUI Padang, Duski Samad, di Padang, Rabu (13/2).

Dia menambahkan, peringatan hari kasih sayang yang di dikenal dengan valentine's day ini dilarang dirayakan muslim karena tidak ada rujukan dalam agama dan budaya Minangkabau."Peringatan valentine's ini adalah bentuk pengrusakan budaya timur dan tidak boleh dirayakan apalagi sampai berbuat zina," katanya.

Ia juga meminta para generasi muda di Minangkabau agar tidak menyerap budaya asing tanpa ada penyaringan. Budaya asing masuk ke ranah Minang harus terlebih dahulu disesuaikan dengan nilai agama dan budaya timur.

Para orang tua juga diharapkan dapat memberikan pendidikan agama dan budaya ranah Minang dan tidak membiarkan anak-anaknya ikut merayakan hari valentine's tersebut.

Sementara itu, di Lhokseumawe, Aceh,  Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga mengharamkan perayaan hari kasih sayang tersebut."Haram dalam Islam. Kita larang kaum muda ikut-ikutan merayakan Hari Valentine," kata Ketua MPU Aceh, Tgk H Ghazali Mohd Syam, Rabu (13/2/2013).

Ulama Aceh menyerukan anak muda menghindari perayaan Hari Valentine. Sebab, merayakan momen itu sama saja dengan mengakui kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang non-muslim. Ulama mengimbau warga Aceh mematuhi kebijakan itu. "Pokoknya haram bagi anak muda muslim yang ikut-ikutan merayakan Hari Valentine," tandas Ghazali.

Sebelumnya, ulama Aceh juga melarang perayaan Tahun Baru 2013 lalu. Bahkan mereka juga melarang meniup terompet saat pergantian tahun.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Cholil Ridwan juga mendukung langkah Pemerintah Kota Depok yang melarang warganya merayakan hari Valentine, yang jatuh setiap 14 Februari. Menurut dia, perayaan yang berhubungan dengan ritual agama lain itu tidak sesuai dengan tuntunan Islam. "Yang menyangkut akidah atau ritual agama lain itu dilarang, apalagi hari Valentine itu cenderung menjurus pada seks bebas, itu jelas haram," kata KH. Cholil.

Dia meminta agar masyarakat tidak melakukan perayaan yang dinisbatkan pada tokoh Santo Valentine tersebut. "Jangan mengikuti situasi yang menjerumuskan pada perbuatan dosa. Ungkapan kasih sayang jangan sampai melanggar tuntunan Islam, seperti perbuatan seks bebas.”

Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengimbau warganya untuk tidak merayakan hari Valentine. Idris menilai remaja yang merayakan Valentine sama saja dengan memasrahkan diri kepada kekasih. "Saya minta pelajar mengucapkan dan mengungkapkan saja rasa sayang dan cinta kepada keluarga," katanya di Balai Kota Depok kemarin. [desastian]


latestnews

View Full Version