View Full Version
Kamis, 14 Feb 2013

Kasasi Tajul Muluk Ditolak MA: Bukti Ajaran Syiah Menodai Agama

JAKARTA (voa-islam.com) - Ternyata bukan hanya Tajul Muluk yang jadi pemohon, Sebastian Joe -- terdakwa kasus penodaan agama di facebook – juga turut menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebastian bergabung dengan pemimpin Syiah Sampang, Madura, Jawa Timur, Tajul Muluk yang sama-sama meminta pasal penodaan agama dalam KUHP dihapus.

"Kami menambahkan Sebastian Joe sebagai pemohon," kata kuasa hukum pemohon, Iqbal Tawakkal Pasaribu, saat sidang panel agenda pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2012) lalu.

Sebastian mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Pada 4 Juli 2012, dia digerebek warga di rumahnya di Jalan Stasiun, Kalapa Jajar, Ciamis terkait sejumlah tulisan Sebastian Joe jejaring sosial Facebook miliknya yang sering berisi kata-kata menghina terhadap tuhan dan agama Islam.

Adapun Tajul Muluk sudah divonis 2 tahun penjara oleh PN Sampang pada Juli 2012 lalu. Dia terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Keduanya memohon agar MK memberikan tafsir pengetatan pasal 156 a agar aparat penegak hukum khususnya di daerah tidak bisa memberikan tafsir liar sesuka hati mereka demi kepentingan daerah.

Tajul Muluk mengungkapkan vonis hakim yang dijatuhkan hakim cacat karena putusan tersebut tidak didahului dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB 3 Menteri yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri menyatakan, 'apabila aparat mau menindak orang yang diduga menista agama harus terlebih dahulu mendapat restu dari 3 menteri tersebut'.

MK mengatakan apa yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Tajul Muluk, ialah bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Sebab, MK hanya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pengujian soal norma bukan penerapan norma.

"Kalau di MK adalah pengujian norma dalam UU, kalu di sini yang diajukan adalah masalah penerapan norma, ambil saja hal-hal yang berhubungan dengan pengujian norma, bukan pemaparan kasusnya," terang Hakim Konstitusi Maria Farida saat memberikan nasiha dalam ruang sidang.

Syiah galau

Seperti diberitakan sebelumnya, Tajul Muluk, pemimpin kelompok Syiah di Sampang, Madura mengajukan permohonan uji materi Pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (14/9/2012), ternyata Tajul Muluk tidak sendirian mengajukan permohonan uji materi. Salah satu pimpinan Syiah di Indonesia itu mengajukan permohonan bersama ketiga rekannya masing-masing Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, dan Umar Sahab.

Iqbal Tawakkal Pasaribu, kuasa hukum pemohon, mengungkapkan, permohonan yang diajukan Tajul Muluk meminta agar MK memberikan penafsiran mengenai Pasal 156 a KUHP jo Pasal 4 UU PNPS.

Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Alasannya, pasal tersebut kerap ditaksirkan sendiri oleh aparat penegak hukum demi kepentingan daerah. Hal yang dinilainya bertentangan dengan UUD 1945. "Kita meminta agar MK memberikan tafsir pengetatan Pasal 156a, karena yang berlaku selama ini aparat penegak hukum khususnya di daerah bisa memberikan tafsir liar sesuka hati mereka demi kepentingan daerah," kata dia.

Rangkaian proses sidang Judicial Review tentang pasal penodaan agama sudah digelar sejak September tahun lalu (2012), tepatnya Jumat (14/9/2012) di Mahkamah Konstitusi. Pihak yang mengajukan uji materi tersebut adalah Tajul Muluk, pemimpin komunitas Syiah yang divonis dua tahun penjara karena menyebarkan ajaran yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

Selama persidangan, ada beberapa Saksi Ahli yang dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya di gedung MK, antara lain:Dr. Noorhaidi Hasan,MA (dosen dan dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta), Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA (Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Dr. Pipip Ahmad Rifa’i Hasan, MA ( Universitas Paramadina), dan Dr. Zainal Abidin Bagir, MA (Dosen ICAS – Lembaga Kerjasama Iran-Indonesia).

Sementara itu, belum ada pihak ormas maupun gerakan Islam yang merasa keberatan atas uji materi yang diajukan oleh kelompok sekte syiah ataupun mendukung secara eksplisit penegakan/penerapan pasal penodaan agama yang selama ini dijadikan senjata untuk menghadang sekte dan aliran sesat di Indonesia.

Pasal ini dinilai cukup ampuh dalam memberantas aliran sesat seperti Syiah yang dibawa Tajul Muluk yang dikenakan pasal penodaan agama ini, sebelumnya juga ada aliran Ahmadiyah, penganut ateisme di Sumatera Barat dan juga pemimpin kelompok Kerajaan Tuhan, Lia Eden, serta sejumlah orang lainnya juga pernah dikenakan pasal penodaan agama.

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, tokoh Syiah Sampang-Madura, Tajul Muluk harus gigit jari dan menerima kenyataan, ia tetap harus mendekam selama 4 tahun penjara karena menodai agama. Bukti, Syiah adalah ajaran sesat dan tak berbeda dengan aliran sesat lainnya, sama-sama menodai agama. [desastian]


latestnews

View Full Version