View Full Version
Senin, 18 Feb 2013

Rohaniawan Cabul Anand Krisna Akhirnya Dijebloskan ke Cipinang

JAKARTA (voa-islam.com) – Terpidana kasus pelecehan seksual, Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna akhirnya berhasil dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali, Sabtu (16/2). Jaksa membawa paksa Anand Krishna dari kediamannya di Anand Ashram, Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Bali.

Eksekusi tersebut sempat dilawan oleh pihak Anand.  Eksekusi tersebut merupakan untuk kali kedua, eksekusi pertama gagal karena Anand menolak dan melakukan perlawanan, Kamis (14/2).Seperti diakui  Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, pihaknya mengalami kesulitan untuk mengeksekusi Anand Krishna. Sebab, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dari Kejari Jaksel.

Kini Anand Krishna, tokoh spiritual cabul itu menjadi terpidana atas kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi, resmi ditahan di Lapas Kelas I Lembaga Permasyarakatan Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2013). Anand tiba di LP Cipinang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Keluarga Anand akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkama Agung.

Anand ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah terpidana kasus pelecehan seksual itu tidak menanggapi panggilan Kejari Jaksel selaku eksekutor.

Seperti diketahui, majelis hakim sidang di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Albertina Hoo memvonis bebas Anand, karena dinilai tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Selanjutnya, dalam putusan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke MA, Anand divonis terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Ketua, Zaharuddin serta dua anggota hakim agung, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul memutuskan Anand telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sempat Melakukan Perlawanan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, tim jaksa eksekutor berhasil mengeksekusi Anand ke Polda Bali pada Pukul 11.00 dari Padepokan Anand Ashram. Selanjutnya Anand langsung dibawa ke Jakarta."Eksekusi (penjara) langsung ke LP Cipinang," ujar Untung, Sabtu (16/2).

Untung mengungkapkan kronologis proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak Anand, di antaranya pembacaan surat eksekusi pada pukul 08.00. Sekitar 50 massa yang dipimpin oleh Ketua Komunitas Pecinta Anand Krishna, Dr Sayoga dan putra Anand, Prasant sempat mengusir dan mendorong tim eksekutor. "Kemudian datang Pendeta Banjar Ubud yang menengahi dan akhirnya yang bersangkutan bersedia dibawa ke Polda Bali," ujar Untung.

Dikatakan, saat berada di Polda Bali pihak Anand terus berargumentasi menolak eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dinilai cacat hukum. "Diputuskan untuk tetap dibawa ke Jakarta melalui bandara Ngurah Rai Bali."

Sementara itu, kluarga Anand Krishna menyesalkan eksekusi paksa Anand yang dilakukan Kejaksaan. Mereka menilai eksekusi itu sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejaksaan dan memminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.

"Kami akan laporkan eksekusi paksa dengan dasar putusan yang batal demi hukum kepada Presiden SBY, lewat Watimpres dan juga Mabes Polri," tegas putra Anand Krishna, Prashant Gangtani, dalam keterangan resminya, Ahad (17/2).

Selain mengadu ke presiden, pihaknya akan melaporkan aksi paksa itu kepada Komnas HAM. “Kami ingin Polri turun tangan dan segera menahan saudara Mashyudi, selaku Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan, atas dugaan melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang," urainya. [desastian/dbs]


latestnews

View Full Version