View Full Version
Senin, 18 Feb 2013

Ormas Islam Percayakan Proses Sertifikasi Halal kepada MUI

JAKARTA (voa-islam.com) – Setelah mengikuti dan mempelajari perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), Forum Ukhuwah Islamiyah yang beranggotakan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Islam Tingkat Pusat, menyatakan sikapnya di depan wartawan dalam jumpa pers di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Sabtu lalu (16/2).

Tidak kurang dari 50 peserta yang merupakan perwakilan dari perwakilan pusat Ormas Islam di Indonesia dan Perwakilan MUI pusat dan Jabodetabek hadir dalam menyatakan sikap bersama. Acara yang dipimpin oleh Ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin, Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim., M.Si dan Amirsyah Tambunan ini, menyikapi secara kritis terhadap RUU JPH.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Ormas Islam sepakat dan menghimbau kepada DPR RI sebagai inisiator RUU JPH untuk mempercayakan proses Sertifikasi Halal kepada MUI sebagaimana yang berlangsung selama 24 tahun ini.

Berikut Pernyataan sikap Forum Ukhuwah Islamiyah tentang Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH):

1.    Pimpinan dan segenap anggota Ormas Islam mendorong agar DPR-RI sebagai pengusul dan inisiator (melalui hak inistiatifnya) Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) agar bersikap kritis dan cermat  dalam menyerap aspirasi umat Islam terkait pernyelenggaraan jaminan produk halal. Masalah jaminan produk halal dapat berpotensi memecah belah umat bila pelaksanaannya ditangani oleh beberapa lembaga/organisasi Islam.

Oleh sebab itu DPR-RI diharapkan tidak membuka peluang perbedaan di kalangan umat Islam dan mempertimbangkan aspirasi umat Islam yang sejak lama telah mengakui dan menerima posisi Majelis Ulama Indonesia sebagai satu-satunya lembaga keagamaan Islam yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sertifikasi produk halal untuk dikukuhkan dalam RUU JPH.

2.    Pimpinan dan segenap anggota Ormas Islam mempercayakan kepada Majelis Ulama Indonesia untuk menjalankan sertifikasi halal di Indonesia, setelah mempertimbangkan bahwa:
a.    MUI sudah teruji, diterima (accepatable), dan dipercaya (credible) dalam menjalankan sertifikasi halal selama 24 (duapuluh empat) tahun lebih;
b.    Umat Islam dan masyarakat Indonesia sudah terlindungi dengan adanya sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh MUI, karena MUI adalah wadah musyawarah bersama umat Islam Indonesia, kegiatan MUI dilaksanakan oleh unsur-unsur Islam Indonesia dan tidak berorientasi politik praktis.
c.    Standar halal MUI sudah diterima, diakui, dan diterapkan di Indonesia serta dianut (diadopsi) secara internasional;
d.    MUI telah memiliki tenaga terlatih dan profesional yang cukup dalam bidang pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan lainnya;  
e.    MUI telah memiliki kerjasama yang luas dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam bidang produk dan sertifikasi halal baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, para pelaksana sertifikat halal MUI merupakan para ahli dari berbagai unsure ormas Islam, berbagai unsur ulama, cendekiawan dari berbagai perguruan tinggi, dan lain-lain.

3.    Pimpinan dan segenap anggota Ormas Islam berpendirian bahwa kewenangan menjalankan sertifikasi halal harus tetap dijalankan oleh Majelis Ulama Indonesia yang meliputi (a) menyusun dan menetapkan standar halal; (b) melakukan pemeriksaan (audit) produk; (c) menetapkan fatwa kehalalan produk, melalui sidang Komisi Fatwa; dan (d) menerbitkan sertifikat halal (fatwa tertulis). Kempat fungsi di atas merupakan satu-kesatuan (qadhiyyah wahidah, integrated) baik dari aspek syar’i maupun sains dan teknologi yang sudah dilakukan secara melembaga dalam lingkup nasional (33 LPPOM MUI Provinsi) maupun internasional (42 lembaga sertifikasi luar negeri di 22 negara).

4.    Majelis Ulama Indonesia adalah wadah bersama umat Islam yang merupakan partner utama pemerintah dalam mewujudkan maslahah dan menanggulangi mafsadah umat Islam Indonesia dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Karenanya segenap pimpinan Ormas Islam sepakat agar dibangun dialog yang konstruktif dengan berbagai pihak dalam rangka memperoleh titik temu terhadap pembahasan RUU JPH demi terlaksananya perlindungan masyarakat dalam aspek syar’i sesuai hak konstitusional umat Islam sebagai warga Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta mendorong terwujudnya tanggungjawab pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat, menjaga persatuan umat, serta mengawal dinamika masyarakat secara adil dan bertanggungjawab. [Desastian]



latestnews

View Full Version