JAKARTA (voa-islam.com) - Anggota Kompolnas Prof. Dr. Bambang Widodo Umar, mengungkapkan dampak tidak jelasnya definisi teroris, dikhawatirkan semakin merugikan apalagi saat ini telah disahkan Undang-Undang Pendanaan Terorisme.
Ia berharap mereka yang membantu keluarga terduga, jangan sampai juga dianggap membiayai terorisme.
“Kalau mereka solidaritas untuk membiayai saudaranya atau keluarganya jangan dicap teroris. Ini karena ketidakjelasan batasan teroris akhirnya melebar-lebar. Kita cegah itu jangan sampai ke sana. Polisi harus memperjelas batasan terorisme di Indonesia,” kata alumnus PTIK yang lulus tahun 1978 itu kepada wartawan, Jum’at (15/2/2013).
...Kalau mereka solidaritas untuk membiayai saudaranya atau keluarganya jangan dicap teroris
Selain itu, Bambang juga menyayangkan sikap Densus 88 yang menembak mati 7 orang pada awal Januari lalu di Makassar, Dompu dan Bima, dimana satu diantaranya hingga kini belum dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Kita malah bertanya-tanya, kenapa tidak dikembalikan? Siapa dia itu? Sudah ditembak mati, keluarganya tidak tahu, asal tembak saja,” tuturnya.
Menurutnya polisi harus patuh hukum dan tindakan Densus 88 yang langsung tembak terhadap terhadap terduga jelas tak boleh dilakukan.
“Ada faktor politik dan faktor hukum yang tumpang tindih. Menggunakan polisi sudah betul tapi tindakan polisi juga harus patuh hukum. Tembak dulu itu tidak boleh, harus jeli, mereka punya intelijen kok. Lakukan penangkapan dengan cara yang benar,” tutupnya. [Ahmed Widad]