SOLO (voa-islam.com) - Menanggapi Undang-Undang Pendanaan Terorisme yang telah disahkan sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/2/2013), ustadz Abdul Rochim Ba’asyir melihat ada agenda Zionis Israel di dalamnya.
Sebab, sejumlah organisasi yang dimasukkan dalam daftar teroris internasional, umumnya adalah organisasi perjuangan Islam yang berada di Palestina dan Suriah.
“Menurut saya disitu ada agenda asing, dalam hal ini yang paling berkepentingan justru Israel. Karena kita melihat sendiri kan, yang dijadikan acuan dalam Undang-Undang itu kan, lembaga-lembaga yang dikatakan teroris oleh lembaga internasional, dimana diantara yang masuk dalam hal itu adalah HAMAS, Jabhah An Nushroh, dan masih banyak yang lainnya dari lembaga-lembaga dan pejuang Islam yang ada di Palestina dan Suriah itu sudah dikategorikan sebagai teroris,” kata praktisi dan pengamat media Islam, ustadz Abdul Rochim Ba’asyir kepada voa-islam.com, Sabtu (16/2/2013).
Ia pun menegaskan, pihak yang paling berkepentingan dalam Undang-Undang Pendanaan Terorisme itu adalah Zionis Israel.
“Makanya siapapun yang membantu mereka, akan dianggap sebagai membantu teroris. Jadi ini sebenarnya yang paling berkepentingan itu adalah asing dalam hal ini yaitu Israel,” ujar pengajar Ponpes Al-Mukmin, Ngruki itu.
Lebih lanjut, ustadz Abdul Rochim Ba’asyir menjelaskan mengapa Israel diuntungkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Pendanaan Terorisme tersebut.
“Israel yang paling diuntungkan dengan Undang-Undang itu, ketika Undang-Undang seperti itu diterapkan dimanapun umat Islam berada. Umat Islam di negara manapun itu sebenarnya kan ingin membantu umat Islam yang ada di Palestina, di Gaza khususnya yang sering terjadi konflik dan selalu dizolimi Israel seperti itu.
Ketika Undang-Undangnya seperti itu, maka siapa pun yang hendak membantu HAMAS di Palestina yang sudah dicap sebagai teroris, ya sudah berarti nggak bisa dibantu kan mereka. Terus yang diuntungkan kalau HAMAS tidak dibantu siapa? Kemudian yang dirugikan kalau HAMAS tidak dibantu siapa? Kan umat Islam yang ada di Gaza kan? artinya sebetulnya itu yang diuntungkan adalah Israel,” jelasnya.
Sementara di Indonesia, ustadz Iim, sapaan akrabnya, akan melihat sejauh mana implementasi Undang-Undang tersebut.
“kita lihat dulu perkembangannya gimana, kita tidak mau disitu nanti akan digunakan untuk mendiskriminasi kepada kelompok dan masyarakat Islam,” tegasnya.
Namun, seperti pengalaman yang sudah-sudah, ia pesimis dengan Undang-Undang tersebut diberlakukan dengan adil.
“Nanti realitanya mereka juga tidak akan bisa berbuat apa-apa, ketika polisi menggunakan Undang-Undang itu untuk menekan kelompok-kelompok Islam,” tandasnya. [Ahmed Widad]