View Full Version
Kamis, 28 Feb 2013

Biadab! Makin Banyak Saja Ibu Kandung yang Bunuh Anak Kandung Sendiri

JAKARTA (voa-islam.com) – Astaghfirullah, makin banyak saja, ibu kandung yang membunuh anak kandungnya sendiri. Belum lama ini, seorang ibu, Aryanti (30), tega menenggelamkan bayinya sendiri, Alafa, yang masih berusia 2 tahun. Alafa ditenggelamkan ke bak toilet Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ulah Aryanti terbongkar oleh Kamaludin (40), satpam Puskesmas. Kamaludin curiga melihat bayi yang digendong Ariyanti basah kuyup dan kaku tidak bergerak. Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsektro Kebon Jeruk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, membenarkan Alafa meninggal di toilet puskesmas."Salah satu Satpam Puskesmas mencurigai melihat kondisi bayi yang digendong Aryati basah kuyup dan dia (Aryanti) bergegas pulang" ujar Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Rikwanto, Aryanti diduga mengalami gangguan jiwa. Rikwanto mengaku mendapatkan satu dokumen didapat dari suami pelaku bahwa Aryati pernah pernah dirujuk ke RS Jiwa Grogol untuk periksa kesehatan jiwanya sebelum kejadian.

Namun, untuk memastikan hal itu Aryati masih diperiksa intensif oleh tim dokter dan psikiater Polres Jakarta Barat untuk mengetahui kesehatan jiwanya.  

Tak berselang lama, terjadi lagi kebiadaban serupa. Seorang ibu muda di Cakung, Jakarta Timur, Retno Purwanti (38), tega membunuh anak kandungnya sendiri, Vicky Rizka (8). Penyebabnya sepele, pelaku depresi dan malu karena kelamin anaknya mengecil setelah dikhitan.

Kapolsek Cakung, Kompol Azhar Nugroho mengatakan pelaku menghabisi nyawa anaknya di rumahnya di Gang Lele, Kampung Baru RT 05/01, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur."Untuk sementara, motifnya karena pelaku merasa depresi dan malu dengan kemaluan anaknya yang sehabis disunat semakin kecil," kata Azhar, Selasa (26/2/2013).

Aksi itu terjadi sekira pukul 14.00 WIB saat sang suami, Suparmin belum pulang bekerja sebagai sales sebuah perusahaan air minum. Pelaku mengikat tangan korban, lalu kepala korban dibenamkan ke dalam ember di kamar mandi. Setelah tidak bernafas kemudian diangkat dan dilap. Setelah itu, korban dipakaikan kain dan dibaringkan di tempat tidur kontrakan mereka.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Jaktim. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 -20 tahun penjara. Fenomena ibu kandung membunuh anak kandungnya sendiri adalah cermin masyarakat yang 'sakit'.  Desastian/dbs


latestnews

View Full Version