JAKARTA (voa-islam.com) – Sebelumnya, LSM liberal rame-rame menyerukan agar ormas Islam seperti Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, tapi kini malah menyatakan penolakannya, dan tidak menghendaki adanya pembubaran ormas. Mereka juga menyatakan penolakannya terhadap RUU Ormas yang hendak digolkan DPR.
Dalam siaran pers di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, Kamis (28/2) siang, menyatakan penolakannya terhadap RUU Ormas.
Dikatakan, publik banyak terkecoh, mengira RUU Ormas adalah solusi atas maraknya tindak kekerasan yang melibatkan ormas. Padahal, penegakan hukum yang adil dan professional seharusnya dikedepankan. Membangkitkan RUU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah, sama sekali bukanlah solusi atas persoalan kekerasan tersebut.
Setidaknya terdapat 11 pasal krusial RUU Ormas yang membuktikan pemutarbalikan alasan dan solusi oleh Pemerintah dan DPR yang berdampak pada kembalinya belenggu negara bagi kemerdekaan berserikat dan berorganisasi.
Selain cacat sejarah, RUU Ormas mengatur segala jenis organisasi, baik berbadan hukum maupun tidak. Kebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi, termasuk ormas yang tidak berbadan hukum. RUU ormas ini makin berbahaya karena membuat larangan multitafsir yang rancu, yang bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran ormas.
Larangan multitafsir seperti “memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa” atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara” berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam demokratisasi di Indonesia.
Setelah Rapat Paripurna gagal mengesahkan RUU Ormas pada 19 Februari yang lalu, DPR dan Pemerintah merencanakan kembali pengesahan RUU Ormas pada Maret 2013 ini. Mengapa DPR dan Pemerintah bersikeras untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas?
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia terdiri dari sejumlah organisasi non pemerintah (Ornop, tokoh agama, tokoh masyarakat dan akademis yang secara aktif memberikan perhatian dan penyebarluasan informasi serta advokasi terhadap regulasi sector organisasi kemasyarakatan.
Ormas dan LSM yang hadir menyatakan sikapnya, antara lain: The Wahid Institute, YLBHI, AJI, Kontras, ICW, WALHI, Dompet Dhuafa dan sebagainya.
Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia menyatakan penolakannya atas RUU Ormas serta mendesak Pemerintah dan DPR untuk:
1) Mencabut UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan melalui UU Yayasan.
2) Menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. RUU Perkumpulan secara jukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah. desastian