JAKARTA (voa-islam.com) - Terdakwa Sidik alias Sidik Virapranata alias Shidiq Pranata alias Abu Dafa alias Chandra Setiawan, sebelumnya telah dibacakan tuntutannya di PN Jakbar pada hari Senin, 4 Februari 2013 akhirnya mendengarkan putusan hakim yang dibacakan pada Kamis, 28 Februari 2013, setelah sebelumnya mengalami penundaan sidang putusan beberapa kali. Shidiq divonis 3 tahun denda 300 juta subsider 2 bulan.
Kasus Shidiq ditangani oleh tim pengacara yang telah direkomendasikan pihak kepolisian, pimpinan Asludin Hatjani, SH dan anggota-anggota timnya Ainal Hotman, SH, Ahyar, SH, Willie Bustam, SH, Nurlan, SH, dan Nelli K Widiowati, SH.
Dalam Pledoi, disebutkan pada fakta persidangan sebelumnya didapati bahwa baik dari saksi Rizki Gunawan, Naim/Rolimus Bungka, Andri Kurniawan, Rizki Dian, semuanya menerangkan bahwa terdakwa adalah sopir Rizki Gunawan.
Pada pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Shiddiq mencabut BAP mengenai: (1) pernyataan bahwa pembelian mobil oleh rizki adalah hasil speedline, (2) permintaan penggantian diri ke Poso dari Dedi Arsitek kepada Terdakwa (karena tidak ada pernyataan tersebut), (3) tentang persiapan diri ke Poso dari Rizki, (4) penggunaan uang speedline oleh Rizki, karena setelah di Bap, terdakwa baru tahu bahwa Rizki mendapat uang dari speedline, (5) asset milik Rizki digunakan untuk pelatihan militer di Poso. Yang kemudian JPU menyusun dakwaan atas dakwaan alternative yang menurut JPU, terbukti, yaitu dakwaan kesatu (melanggar pasal 15 jo pasal 11 perpu no 1 th 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 th 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) dan ketiga (melanggar pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf n UU no 8 th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
Penasihat hukum (PH) Shiddiq dalam pledoinya menyatakan bahwa untuk unsur setiap orang, agar terdakwa dapat dinyatakan sebagai subyek hukum yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka harus dibuktikan semua unsur tindak pidananya, seperti tidak terbukti dimana korelasi antara perbuatan terdakwa dengan unsur permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindakan terorisme.
PH juga menjelaskan bahwa terdakwa hanya sebagai sopir saja dan tidak bisa dikaitkan dengan serangkaian latihan di Poso sebagaimana uraian JPU, karena menurut keterangan terdakwa dan saksi-saksi menyatakan penggunaan uang tersebut untuk membantu ibu-ibu atau para ummahat yang membutuhkan untuk usaha dan keperluan usaha lainnya.
Kembali kepada tuntutan JPU, yang mengatakan posisi terdakwa sebagai pelaku tindak pidana terorisme dengan menyediakan dan mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindakan terorisme, oleh karenanya pihak penasihat hukum memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Untuk dakwaan ketiga, menurut PH jika yang dimaksud dengan penempatan ke dalam sistem keuangan, berdasarkan fakta terungkap bahwa peran terdakwa hanya menjadikan sistem keuangan perbankan sebagai alat pengiriman atau transfer pada orang lain, hal ini diperkuat Rizki bahwa terdakwa Shidiq tidak tahu mengenai pekerjaan dan hasil yang diperolehnya.
Dan sebenarnya perbuatan terdakwa, tidaklah sulit bagi penegak hukum untuk mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut, karena dalam fakta persidangan terdakwa diminta menjualkan aset milik Rizki yang diketahui benar siapa pemiliknya dan hal tersebut dilakukan karena hasil penjualan dibutuhkan untuk kepentingan yang dimaksud jadi bukan untuk pengaburan atau tindak pidana pencucian uang, bahwa terdakwa hanya berhasil menjualkan aset-aset kecil, maka dengan adanya fakta hukum dari keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti di persidangan, maka tidak dapat dibuktikan perbuatan pada dakwaan ketiga secara sah dan meyakinkan, maka sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Oleh karenanya, sebelumnya pada 14 Februari 2013, PH memohon agar Shidik dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan kesatu dan ketiga, membebaskan terdakwa Shidiq, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara saya dengan adil karena saya tidak tahu apa-apa," pinta Shidiq. Meski begitu, tetap saja putusan yang dijatuhkan adalah 3 tahun denda 300 juta subsider 2 bulan untuk seorang yang tidak tahu mengenai apa yang dituduhkanpadanya.
"Terdakwa Muhammad Sidik terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Sidik dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan," kata ketua Majelis Hakim PN Jakbar Rifandaru saat membacakan putusannya.
Menurut hakim Rifandaru, terdakwa bersama kelompokya Rizki Gunawan telah terbukti secara sah telah mengumpulkan dana untuk membiayai pelatihan militer di Poso Sulawesi Tengah, dengan cara menghack situs speedline secara illegal. Dana yang berhasil dikumpulkan oleh Rizki Gunawan (baca: bukan Shidiq) dengan cara menghacking situs speedline mencapai Rp 500 juta lebih. Atas perbuatannya itu, terdakwa oleh Majelis Hakim dikenai Pasal 15 Jo Pasal 11 Perpu No. 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU No. 15/2003, dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang tindakpidana pencucian uang. Selain itu, kata Majelis Hakim, terdakwa bersama kelompok Qoid Asykari pimpinan Santoso alias Abu Wardah telah mengikuti program latihan militer atau Tadrib Asykari di wilayah Poso.
Menaggapi putusan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya Ahyar menyatakan menerima putusan tadi, "Kami menerima vonis tersebut." Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Walau bagaimanapun vonis yang diputuskan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni agar dihukum dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. [Ali]