View Full Version
Senin, 04 Mar 2013

ICAF: Bantu Janda yang Suaminya Wafat Ditembak Densus 88 Itu Kebaikan

JAKARTA (voa-islam.com) - Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya menilai UU Pendanaan Terorisme yang belum lama ini disahkan DPR, sebagai sebuah pembatasan dan jebakan. Ketika orang yang dibantu itu merupakan orang susupan (intel) untuk menyalahgunakan uang bantuan tersebut, akibatnya orang mentransfer uang untuk tujuan membantu, justru dituduh bersalah.

“Dalam agama, orang yang sedekah atau menginfaq-kan hartanya untuk membantu saudaranya yang membutuhkan adalah hal yang baik. Membantu janda yang suaminya di tembak mati Densus 88 -- karena dugaan kasus terorisme, adalah sebuah kebaikan. Bukankah sesama muslim harus saling membantu saudaranya yag kesulitan,” ujar Mustofa.

Tapi, jika kemudian yang menerima dana, bukan dari pihak keluarga yang bersangkutan, atau disalahgunakan, atau intel yang menyamar sebagai pengumpul dana, lalu intel itu ditembak mati oleh atasan mereka sendiri. Sehingga yang nyumbang menjadi tersangka teroris. Seperti itulah model UU Pendanaan Terorisme yang bakal menjerat orang yang berniat untuk membantu.”

Bukan hanya UU Pendanaan Terorisme  yang bisa menjerat umat islam itu sendiri, tapi juga RUU Ormas yang sebentar lagi juga akan dsahkan menjadi UU oleh DPR. “Ini sudah sangat  parah. Seseorang tidak bisa membantu pemberdayaan umat secara bebas, karena khawatir bisa dijebak. Kita juga tidak bisa membantu saudara muslim di Luar Negeri, seperti Palestina, karena bisa-bisa dijerat RUU Ormas dan UU Pendanaan Teroris. Seperti diketahui, di seluruh dunia sudah mengeluarkan UU Pendanaan Terorisme,” jelas Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa menunjuk Pasal 9 ayat 4 UU Pendanaan Terorisme. Disebutkan , Sebuah lembaga wajib melaporkan kepada pihak berwajib, jika terjadi transfer, pemindahan uang , atau membantu keuangan kepada pihak yang diduga teroris, atau menemukan dokumen , mengetahui dan membantu dalam bentuk apapun.

“UU ini muaranya adalah agar orang Islam tidak bersentuhan dengan orang Islam lain, atau dengan kata lain membantu. Saya tidak tahu, siapa otak yang menyusun UU Pendanaan Terorisme dan RUU Ormas. UU tersebut terkait, ruhnya mirip. Bayangkan, dalam RUU Ormas, orang yang berkumpul harus izin Mendagri. Meski dijamin untuk berkumpul dan berserikat, tapi harus melalui tahap yang rumit. Ini lebih parah dari masa Orde Baru.

Target UU Ormas adalah tidak boleh ada sekelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah. Pengekangan itu sepertinya diarahkan kepada umat islam  yang suka berkelompok. Tentu saja RUU tersebut sangat merugikan, jika disahkan menjadi UU. “Saya heran, dimana posisi partai-partai Islam. Saya khawatir RUU ini akan lolos juga.”

Mustofa meyakini target UU Pendanaan Terorisme dan RUU Ormas adalah membiarkan umat Islam yang terlantar, bahkan dibiarkan habis, atau kasarnya mati saja. Jika ada saudara muslim di negara lain yang membutuhlan bantuan, melalui UU tersebut, umat islam tidak boleh membantu. Bisa-bisa dijebak dan dituduh sebagai jaringan teroris.

“Saya sarankan agar IDC segera mendirikan yayasan dan menyerahkan bantuan langsung pada pihak keluarga, sehingga bantuan itu tidak diterima oleh pihak tertentu yang ternyata intel yang disusupi,” ungkap Mustofa. desastian

 


latestnews

View Full Version