View Full Version
Selasa, 05 Mar 2013

Jangan Mau Ditakut-takuti Densus 88 yang Ingin Kriminalisasikan ZIS

JAKARTA (voa-islam.com) – Ada upaya dari Densus 88 untuk mengkriminalisasikan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) dengan menakut-nakuti lembaga ZIS dan para donaturnya agar tidak memberi bantuan kepada keluarga mujahidin yang selama ini dizalimi Densus 88.Tapi umat Islam tidak akan melemah untuk ditakut-takuti.

Demikian dikatakan praktisi hukum Munarman yang juga Ketua An-Nasr Institure kepada voa-islam di kantornya di bilangan Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/3).

“Saya melihat ini adalah cara-cara yang dikembangkan ole AS sejak lama, untuk memutus suplay logistik. Mengingat, AS akan kualahan jika menghadapi front tempur utama atau perang fisik yang sesungguhnya. Maka, yang bisa dilakuka adalah mensabotase sektor ekonomi yang dianggap mendanai kegiatan-kegiatanaktivitas Islam. Yang jelas, ini pola lama. Hanya dilegal formalkan dengan undang-undang,” jelas Munarman.

Lebih jauh Munarman mengatakan, jerat hukum yang ditimpakan kepada Ustadz Abu bakar Ba’asyir adalah sektor pendanaan, termasuk beberapa ikhwan lainnya juga dijerat dengan sector pendanaan. Ini sebenarnya strategi lama dengan regulasi baru.

“Ini tak lebih untuk menakut-nakuti, agar lembaga-lembaga sosial yang mengumpulkan dana zakat infaq sedekah tidak memberi bantuan kepada pihak keluarga yang selama ini dizalimi Densus 88,” ungkap Munarman.

Munarman menegaskan, lembaga-lembaga social yang selama ini banyak membantu, tak perlu ditakut-takuti oleh “setan densus” yang ingin mengkriminalisasi zakat, infaq dan sedekah.“Dicuekin saja, karena ZIS adalah bagian dari syariat.”

Bukti adanya upaya mengkriminalisasi ZIS, kata Munarman, adalah ketika BNPT dihadapan Komisi III DPR RI, menyebutkan, bahwa sumber dana teroris berasal dari ZIS. “Mereka menuduh bahwa kegiatan zakat itu kegiatan kriminal. Tuduhan itu jelas sebuah tuduhan yang serius dan merupakan dosa besar. Seolah mereka ingin mengatakan, bahwa zakat, infaq dan sedekah yang merupakan syariat Islam itu adalah perbuatan yang tercela dan salah.”

Rencana makar yang dilakukan Densus dan BNPT, ungkap Munarman, tidak akan berhasil. Cara-cara seperti itu tidak akan efektif, dan tidak akan membuat umat Islam menjadi melemah, apalagi menjadi takut.

“Kita tahu, dulu yayasan Haramain milik Hidayat Nur Wahidu juga pernah dikaitkan dengan jaringan teroris. Sejak isu teroris merebak, beberapa lembaga dakwah sempat tidak dapat aliran dana dari Timur tengah. Upaya untuk menakut-nakuti lembaga pengumpul ZIS tidak memberi pengaruh apapun, karena kegiatan ZIS  itu adalah kegiatan yang baik, bahkan diwajibkan untuk membantu saudara muslim yang menderita dan kekurangan dari segi ekonomi maupun pendidikan,” kata Munarman yang mendukung kegiatan IDC-Voa-Islam.

Munarman mengajak tokoh-tokoh Islam agar mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak membuat regulasi yang bertentangan dengan syariat. Bahkan harus didesak untuk mencabut perundang-undangan yang bertentangan dengan syariat tadi.

“Jadi, membantu janda mujahidin itu bukan kriminal. Dalam Islam, terdapat 8 asna yang berhak menerima zakat, infaq dan sedekah. Anak yatim, para janda, faqir miskin adalah tergolong keluarga yang tidak mampu. Menolong mereka tidak bisa dijerat secara hukum. Jika Setan Densus mau coba mengkriminalisasi ZIS, harus adu argumentasi dulu, terutama dari segi pembuktiannya.”

Munarman melihat gelombang penolakan dan pembubaran Densus 88 belakangan ini oleh sejumlah ormas Islam, LSM dan Organisasi kemanusiaan, seperti Muhammadiyah, MUI, HTI, HMI, Kontras, Komnas HAMdan sebagainya, adalah bukti masyarakat sudah muak dengan sepak terjang Densus 88 yang sejak dibentuk pada 2002, telah melakukan pelanggaran HAM  berat, yang dilakukan secara sistematis dan meluas.

“Kini public telah terbuka matanya. Dulu orang mudah ditipu ketika disodori informasi dan tontonan di Televisi, dimana semua media berupaya mencuci otak rakyat Indonesia, seolah Densus 88 hendak menegakkan hukum, tapi yang terjadi justru melanggar hukum, bahkan melanggar HAM,” jelas Munarman.   

Adapun yang  bisa membubarkan Densus 88 adalah pemerintah, termasuk Presiden. “Tapi sebenarnya  mudah, membubarkan Densus cukup SK Kapolri saja, Densus dilikuidasi dan diserahkan kembali fungsinya ke  reserse criminal umum saja,” tandas Munarman. desastian


latestnews

View Full Version