SURABAYA (voa-islam.com) - Dua orang aktivis Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) wilayah Surabaya difitnah sebagai teroris oleh aparat kepolisian.
Dua orang tersebut bernama Ya’qub Budiono dan Bramantyo. Foto dan identitas keduanya tersebar layaknya DPO teroris di berbagai tempat, seperti pos-pos siskamling di tengah warga.
Tentu saja hal ini mendapatkan protes keras oleh pihak JAT kepada kepolisian, pasalnya kedua aktivis tersebut tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum seperti terorisme. Berikut ini kronologis terorisasi aktivis JAT yang diterima redaksi voa-islam.com, Senin (4/3/2013).
- Berdasarkan Informasi dari seorang anggota JAT Surabaya yang sedang berada di sekitar daerah Gayungsari Surabaya pada tanggal 2 Maret 2013 pukul 20.00 WIB, bahwa ia melihat selebaran/ gambar yang ditempel di pos keamanan yang bertuliskan Data Teroris dari Kelompok JAT.
- Pukul 20.15 WIB beliau memberitahukan kepada Ust. Heru Siswanto selaku Amir Mudiriyah Surabaya.
- Hari ini Tanggal 3 Maret 2013 tepatnya pukul 07.15 WIB, Ust. Heru Siswanto bersama beberapa orang dari pengurus Mudiriyah Surabaya melakukan pengecekan di daerah Gayung Sari Surabaya dan menemukan beberapa pos keamanan di beberapa RT tertempel selebaran/ gambar tersebut.
- Pukul 11.00 WIB Ust. Heru Siswanto dan beberapa orang dari pengurus Mudiriyah Surabaya mendatangi Polsek Gayungan Surabaya untuk konfirmasi.
- Rombongan dari JAT Mudiriyah Surabaya yang bersama Ust. Heru Siswanto yaitu Ust. Hamzah Baya, Amirul, Masykur, Joko Mulyono, Paripung, dan Fuji Setryawan ditemui Bp. Widiyanto selaku Kanit Shabara Polsek Gayungan Surabaya.
- Rombongan dari JAT Mudiriyah Surabaya ini mendampingi saudara Ya’kub Budiono dan Bramantyo sebagai korban yang fotonya berada di poster tersebut.
- Sekitar pukul 11.15 WIB rombongan ditemui oleh Kompol Taufik Yulianto selaku kapolsek Gayungan Surabaya.
- Kompol Taufik Yulianto mengatakan bahwa ada perintah resmi dari polrestabes Surabaya yang tertanggal 2 Maret 2013 untuk menempelkan poster tersebut di wilayahnya.
- Hari yang sama yaitu tanggal 2 Maret 2013 tepatnya pada sore hari Kompol Taufik Yulianto memerintahkan anggotanya menempelkan poster tersebut di tiap pos keamanan di wilayah Gayung Sari Surabaya.
Rencananya, pihak JAT akan menggugat pihak kepolisian lewat proses hukum, kemudian menuntut institusi kepolisian yang telah menyebarkan selebaran DPO itu meminta maaf dan merehabilitasi nama baik aktivis JAT tersebut. [Ahmed Widad]