SOLO (voa-islam.com) – Terkait dengan disahkannya Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme oleh DPR RI pada saat Rapat Paripurna hari Selasa (12/2/2013) lalu di Jakarta, Ustadz Aris Munandar Al-Fatah, Lc. memprediksi bahwa UU semacam itu akan menjadi pintu masuk terbentuknya UU lainnya yang lebih berbahaya lagi bagi umat Islam.
“Undang-undang seperti itu akan bermunculan dan yang akan lebih besar, lebih berbahaya dan lebih menjerat kaum muslimin yang lebih besar akan ada setiap saat,” katanya kepada voa-islam.com, usai memberikan kajian Jum’at pagi (1/3/2013).
Ketua Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Jawa Tengah ini menambahkan bahwa UU seperti itu tidak merupakan upaya musuh-musuh Islam untuk mengamputasi salah satu potensi kaum Muslimin dalam berdakwah dan beribadah, yakni dakwah bil maal atau berdakwah dengan hartanya.
“Undang-undang itu juga sekaligus akan mengebiri potensi umat Islam dalam berdakwah bil maal ini. Padahal dakwah bil maal itu menjadi salah satu pilar didalam beragama ini. Kalau (kaum muslimin -red) tidak bisa berdakwah dengan lisan dan fisiknya ini, maka dia bisa berdakwah dengan hartanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ustadz Aris berpesan kepada para muhsinin, para aghniya’ dan lembaga-lembaga amal dan sosial untuk lebih waspada setelah disahkannya UU Pendanaan Terorisme ini. Jangan sampai UU tersebut dalam pelaksanaannya disalah artikan oleh musuh-musuh islam yang berada dibelakang penguasa negeri ini.
“Kemudian berkaitan dengan undang-undang pendanaan terorisme itu, saran saya yaa jangan mendanai terorisme, tapi mendanai saja dakwah, mendanai saja kegiatan sosial. Nah, bilamana dana sosial yang kita miliki ini ternyata kemudian disalah artikan ya kita bisa melakukan pembelaan dan menyampaikan kegiatan kita tersebut kepada pihak-pihak terkait dengan fakta-fakta tertentu yang bisa kita sampaikan bahwa dana yang kita pakai bukan untuk terorisme, tapi dana untuk kepentingan umat Islam,” paparnya.
Maka dari itu, sebagai upaya perlawanan dan penolakan terhadap UU tersebut, ustadz Aris mengharap kepada umat Islam untuk menggalang kekuatannya bersama-sama dalam melawan UU yang sangat berbahaya ini. Dan hal yang paling mugnkin untuk dilakukan menurut dia yaitu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk melakukan judicial review ke MK yaa supaya hal itu ditempuh. Hal ini juga supaya pasal-pasal yang ada didalam undang-undang tersebut tidak menjadi pasal karet yang menjerat kaum muslimin,” tuturnya.
“Sedangkan upaya dari luar hukum yaa kita tetap harus melakukan penolakan. Tapi untuk saat ini menurut saya kan bisanya kita dan yang paling efektif ya lewat hukum, tidak lewat yang lain,” imbuhnya.
Terakhir beliau berpesan kepada para da’i, asatidz dan juga kaum muslimin agar tidak perlu takut dengan UU semacam ini. Jika dalam bershodaqoh atau berinfaq memang diniatkan untuk beribadah, maka bismillah saja.
“Bagi seorang da’i, karena tantangan seperti itu pasti ada, yaa bismillah bertawakkal kepada Allah. dan selalu mengucap hasbunallah wani’mal wakil, ni’mal maula wani’man-nashir, sebagaimana ketika kaum muslimin ditakut-takuti didalam jumlah yang sangat besar:
الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung." (Q.S. Ali Imran: 173). Jadi perlawanan dan penolakan itu harus tetap ada dan diusahakan semaksimalnya,” pungkasnya. [Widad/Bekti]