View Full Version
Kamis, 07 Mar 2013

Amoral di Republik Cabul: Nafsu Bejat Semakin Menggila

JAKARTA (voa-islam.com)  - Benar apa yang dikhawatirkan Rasulullah Saw: “Sesungguhnya diantara yang aku khawatirkan atasmu adalah syahwat yang menyesatkan pada perut dan kemaluanmu dan hawa nafsu yang menyesatkan”

Kekhawatiran itu betul-betul terbukti di zaman edan seperti sekarang ini. Sudah banyak korban pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang mengikuti nafsu setan. Belum lama ini, Wakil Kepala Sekolah sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri.

Di Aceh, kalangan ulama menyatakan prihatin terkait maraknya pergaulan bebas di Aceh, karena lemahnya penegakan Syariat Islam. "Maraknya perbuatan maksiat karena lemahnya penegakan hukum dan aturan Syariat Islam, misalnya di Kota Banda Aceh," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali.

Di Yogjakarta, seorang remaja berinisial TG (19) warga Sutodirjan, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta, diamankan polisi karena mencabuli ibu kandung dan empat adik tirinya.

Sebelum itu, (1 Januari 2013) di Kendal, seorang pria guru ngaji di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diamankan polisi karena diduga mencabuli muridnya. Warga Dukuh Blorong, Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kendal, sempat menggeruduk lokasi tempat mengajar pria berinisial SZ (45) itu. Massa merusak beberapa fasilitas di tempat SZ mengajar. Mereka meminta pihak desa menutup lokasi tersebut karena mencabuli muridnya, Is (24), berulang kali.

Wakepsek Bejat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (5/3) mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa Wakil Kepala Sekolah SMA 22, Taufan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap MA (17), siswa kelas XII sekolah tersebut.

“Jika bukti dan keterangan sudah cukup untuk menjerat terlapor sebagai tersangka, maka statusnya akan dinaikan. Bila terbukti, Wakepsek SMA 22 tersebut akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak no 22 tahun 2003 pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur itu diduga telah mencabuli siswanya sebanyak empat kali di berbagai lokasi yang berbeda."Dia (T) diduga sudah empat kali melakukan oral seks kepada siswanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
 
Siswi itu mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh seorang guru yang juga Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) sekolah itu. Tak hanya sekali, guru bejat itu memaksa MA memuaskan nafsu binatangnya hingga empat kali dalam rentang waktu bulan Juni dan Juli 2012 lalu. Wakepsek cabul itu bahkan mengancam mengancam tidak akan memberikan nilai dan ijazah korban, bila melapor ke orangtua atau orang lain.

Tidak hanya MA (17) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Wakepsek (50), beberapa alumni SMA 22 Jakarta lainnya mengaku pernah mengalami hal serupa. FA (29), salah satu alumni angkatan 2002 mengatakan, wakepsek cabul memang kerap membawa beberapa murid ke kawasan ancol dan melakukan pelecehan seksual di sana.

FA mengatakan, saat itu temannya yang duduk di kelas 3 IPS 4 mengaku kepada dirinya sering diajak jalan oleh wakepsek berinisial T. Ajakan T kepada korbannya sama persis dengan yang di katakan pada MA, yakni beralasan ingin membicarakan urusan sekolah. Tak tahunya, wakepsep bejat itu mencium muridnya sendiri di dalam mobilnya.

Tidak hanya teman FA, yang menjadi korban, salah satu alumni lain juga pernah mengalami pelecehan saat masih sekolah dulu. Wanita yang sudah menikah ini menyebutkan, saat T mau melancarkan aksinya di dalam mobil dia sempat melawan dan melarikan diri.

"Saya juga pernah dibawa ke Ancol juga, Emang itu guru mesum dari dulu. Waktu itu saya diajak dia (Wakepsek) ke Ancol ngakunya mau bicarain soal sekolah. Gak tahunya pas mobilnya di parkir dia ngerayu saya dan nyiumin tangan saya. Langsung aja saya tepis dan keluar mobil," ujar perempuan yang minta identitasnya disamarkan itu.

Kata Rikwanto, guru inisial T melakukan aksi tersebut dibeberapa tempat, salah satunya di tempat rekreasi Ancol, Jakarta Utara. "Satu kali di Ancol, dua kali di Sentul, dan satu kali di rumahnya dia (T)," tambahnya.
 
Selain menjadi Wakil Kepala Sekolah di bidang kesiswaan, kata Rikwanto, T juga mengajar ilmu biologi. Dia melakukan aksinya sejak Juni 2012 lalu.
 
"Dia tidak melakukan sampai hubungan badan, dan dilakukan sejak akhir bulan Juni dan Juli 2012 lalu. Kalau bulan Juni sekali dan bulan Juli tiga kali," tutupnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, MA (17), seorang siswi kelas XII mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh seorang guru berinisial T, yang juga Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek), dengan ancaman tidak akan diberikan nilai dan ijazah jika korban tidak menuruti keinginannya.

Pergaulan Bebas Marak di Aceh

Di Aceh, kalangan ulama menyatakan prihatin terkait maraknya pergaulan bebas di Aceh, karena lemahnya penegakan Syariat Islam. "Maraknya perbuatan maksiat karena lemahnya penegakan hukum dan aturan Syariat Islam, misalnya di Kota Banda Aceh," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali.

 Menurut dia, penegakan Syariat Islam membutuhkan keseriusan dan keterlibatan penuh dari pemerintah, sehingga perbuatan maksiat tidak berkembang luas di tengah-tengah masyarakat."Masalah pergaulan bebas itu bukan lagi hal aneh bagi kami, sebab mudahnya dijumpai perilaku tersebut di tengah-tengah masyarakat. Jadi, hal itu akan terhenti kalau ada aturan tegas melarang perbuatan tersebut," katanya menambahkan.

Selain lemahnya hukum, jelas dia, adanya diskriminasi dalam penegakan Syariat Islam membuat pemerintah tidak berwibawa di mata masyarakatnya. Salah satu kasus, tidak dikenakan hukum cambuk oleh pemerintah kepada salah seorang pejabat yang ditemukan melanggar Syariat Islam di Kota Banda Aceh. "Apabila diskriminasi dipraktikkan oleh pemerintah dalam penegakan Syariat Islam, maka masyarakat tentunya tidak takut dengan hukum," katanya menjelaskan.

Karenanya, Faisal Ali yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh itu menyarankan agar pemerintah membuat sebuah program yang diperkirakan dapat mencegah pergaulan bebas di Aceh. "Seperti membuat peraturan wajib mengaji setelah Maghrib, sehingga saat itu tidak ada masyarakat, terutama ada remaja yang nongkrong di warung kopi, tapi semuanya sibuk dengan pengajian," katanya.

Di pihak lain, Faisal mengatakan peran ulama selama ini cukup gencar dilakukan untuk mengajak umat mencegah diri dari perbuatan mungkar/maksiat melalui ceramah-ceramah agama. "Tapi, peran anggota masyarakat lainnya juga penting, misalnya para ahli medis tentang bahaya pergaulan bebas secara medis, seperti HIV/AIDS, penyakit kelamin, dan sebagainya," katanya.  [desastian/dbs]

 


latestnews

View Full Version